KOTA BLITAR - Kasus peredaran narkotika di Bumi Penataran tampaknya menjadi kasus terbanyak. Indikasinya, mayoritas nara pidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Kelas IIB Blitar merupakan napi kasus narkotika.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas IIB Blitar Widha Indra Kusumawijaya tak menampik hal itu. Menurutnya, napi kasus narkotika di lapas cukup banyak. Dari total 543 warga binaan pemasyarakatan (WBP), 80 persen di antaranya merupakan napi kasus peredaran narkotika. “Masih sangat dominan. Sedangkan kriminal umum lainnya, seperti pencurian, judi, atau penggelapan itu persentasenya lebih rendah,” ujarnya, kemarin (12/6).
Pria tinggi semampai itu menjelaskan, para napi kasus narkotika itu nyaris tersebar di semua blok. Mulai Blok A hingga Blok D. Sebab, satu blok tidak akan cukup untuk menampung semua napi pengedar barang haram itu. Mayoritas napi merupakan warga Blitar Raya.
Kurun waktu dua tahun terakhir, lapas yang terletak di timur Alun-Alun Kota Blitar itu memang tidak menerima perpindahan napi dari lapas lainnya. Sebab, kondisi lapas sudah overload. Pemindahan napi tersebut untuk mengantisipasi kapasitas yang penuh. “Kami tidak bisa jika harus menerima napi dari lapas lain yang notabene di lapas semula juga penuh,” ungkapnya.
Banyaknya napi kasus narkoba membuat petugas lapas memperketat kunjungan khususnya terhadap kiriman barang dari pengunjung. Sebab, tak menutup kemungkinan barang kiriman menjadi modus penyelundupan narkoba. Karena itu, petugas rutin memeriksa ketat seluruh barang kiriman dari keluarga atau orang sebelum diberikan kepada napi. “Ini demi mengantisipasi penyelundupan narkoba. Termasuk pelemparan barang dari luar,” ujarnya. (luk/sub)
Editor : Doni Setiawan