KABUPATEN BLITAR - Pria berinisial IR alias Tomeng, 34, warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro selalayaknya mendekam di balik jeruji tahanan Polres Blitar. Oknum tukang WiFi itu dibekuk setelah terbukti mencabuli dua gadis di bawah umur. Bahkan, tersangka melancarkan aksinya dengan memberi iming-iming internet gratis kepada korban.
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatreskrim AKP M Ghananta menuturkan, aksi bejat Tomeng ini dilakukan beberapa kali di rumah korban. Pria bejat ini sengaja memanfaatkan kondisi rumah sepi. Kemudian segera menghampiri korban dan melakukan aksinya setelah berjanji bakal memberikan kata sandi (password) WiFi secara cuma-cuma.
“Itu modus yang dilakukan tersangka agar bisa membujuk korban. Lokasi pencabulan di rumah masing-masing korban,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (12/6).
Aksi pencabulan itu kali pertama dilakukan Tomeng terhadap korban berinisial CDV, 13, pada Mei tahun lalu. Orang tua korban diketahui memang memasang jasa internet kepada tersangka. Dan dalih untuk melakukan niat busuknya adalah untuk memperbaiki koneksi internet.
Mengetahui kedua orang tua korban sedang bekerja di sawah, tersangka lalu mendekati korban. Dia berpura-pura mengajak korban ke dalam kamar, lalu memberikan kata sandi internet. Saat di kamar itulah tersangka melakukan aksi mencabuli korban.
“Saat melakukan pencabulan itu, dia (Tomeng, Red) juga meminta korban tidak memberi tahu siapapun, termasuk kepada orang tua,” jelasnya.
Aksi pencabulan ternyata tidak hanya terjadi pada CDV, pria ini juga diketahui mencabuli gadis di bawah umur lainnya berinisial AKR, 11. Aksi bejat itu terjadi pada Juli tahun lalu. Modus yang dilancarkan hampir sama seperti korban sebelumnya, yakni memperbaiki WiFi. Namun berbeda, kali ini tersangka menjanjikan uang Rp 10 ribu kepada korban. “Orang tua korban akhirnya melapor ke polisi, dan kemudian dilakukan penyelidikan. Meskipun korban mengaku merasakan sakit pada alat vitalnya, namun tidak hamil,” ungkapnya.
Kepada Koran ini, Tomeng mengaku melakukan aksi bejatnya itu didasari perasaan suka terhadap anak kecil. Selain itu, dia mencabuli korban saat masa belajar daring akibat pademi.
“Hanya kepada dua anak itu saja, tidak ada yang lain. Saya merasa suka, akhirnya saya mencabuli itu,” ujarnya.
Atas ulahnya, oknum tukang WiFi itu diancam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak (UPPA) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (luk/ady)
Editor : Doni Setiawan