JAWAPOS.RADARTULUNGAGUNG.COM – Tersangka kasus kekerasan pada anak kandung, AY, menampik pengakuan saksi yang menemukan bayinya meninggal terlilit kain. Hal itu terungkap ketika rekonstruksi di ruang Satreskrim Polres Tulungagung kemarin (14/6).
Tersangka berasal dari Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, itu tampak santai selama rekonstruksi bunuh bayinya, bahkan sesekali sempat bercanda dengan saksi. Terdapat 10 saksi yang terdiri dari 4 perawat, 2 dokter, 1 sopir, Wiwik teman tersangka, serta kedua orang tua yakni Indun dan Supriadi. Meskipun kejadian kekerasan pada anaknya sudah hampir 2 bulan, dia masih hafal apa saja tindakannya.
“Ada lilitan celana dalam di leher bayi pada adegan 47. Itu adegan tambahan tersangka. Terungkap dari keterangan, bidan Niki mengeluarkan bayi dari tas dengan divideo oleh perawat, Vian. Ada lilitan kain di leher yang erat,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Retno Pujiarsih saat ditemui usai rekonstruksi.
Baca Juga: Antiklimaks, Kasus Bayi Trenggalek Meninggal Diduga Kena Virus Dipetieskan
Namun, tersangka AY tidak mengakui adanya lilitan kain di leher bayi yang diduga mengalami pencekikan. Pengakuannya, kain tersebut hanya tersangkut, tetapi lilitan tersebut mematikan. Selain erat, ujung simpul tali berada di atas dan kain itu seperti sengaja diikatkan pada leher korban.
Adegan terlilit itu dapat dibuktikan dengan video yang direkam oleh perawat rumah sakit dan bisa menjadi bahan materi di pengadilan. Namun, pada penyidik, AY mengaku membekap wajah bayi dengan tangannya hingga rahang bayi pecah. Dua hal itu nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menentukan dakwaan.
“Hasil visum bayi, rahangnya pecah. Saya yakin hanya membekap, tapi juga ada dugaan wajahnya ditekan dengan tangan kosong saat berada di kasur,” terangnya.
Baca Juga: Bayi Mati Bandung Hasil Hubungan di Luar Nikah, Bagaimana Ibu Bayi Membunuh?
Sementara itu, rekonstruksi memakan waktu 2 jam dengan 54 adegan. Ada 14 adegan tambahan yang memengaruhi fakta kejadian. Menurutnya, adegan ke-7 cukup menegangkan, karena tersangka membekap wajah bayi dengan tangan kanan dan tangan kiri memegang kepala belakang bayi. Tindakan itu dilakukan setelah proses lahiran dan bayi dalam kondisi menangis, hingga membuat AY merasa panik.
Setelah itu, AY menggunting ari-arinya dengan gunting yang tidak jauh dari kasurnya, tetapi tidak bisa hingga pingsan. Setelah sadar, dia ke kamar mandi untuk membersihkan badan. Setelah itu, dia tidak sadar lagi karena pendarahan, lalu sadar berjalan ke dapur dan menghubungi temannya. Namun, temannya yang juga saksi, Wiwik, mengetahui bahwa AY melahirkan, tetapi tidak mengetahui kondisi anaknya.
“Kurang lebih satu jam proses lahiran, pingsan, hingga menghubungi temannya. Setelah itu, mereka naik motor ke rumah sakit. Saat di rumah sakit, AY memberitahu saksi Supriadi, ayahnya, bahwa korban bayi berada di tas hitam yang dimasukkannya di lemari kamar,” tutur Retno.
Baca Juga: Masih Gelap, Polres Trenggalek Tunggu Hasil Otopsi Kematian Bayi Pogalan
Di sisi lain, menurut saksi perawat RS Muhammadiyah Bandung bernama Susi, dia bertemu tersangka AY usai diberitahu perawat lainnya. Tersangka tiba ke rumah sakit sekitar pukul 10.30 WIB, tetapi bayinya baru dibawa pukul 14.00 WIB. “Saya melihat AY pertama kali, kondisinya sudah bersimbah darah karena memang mengalami pendarahan. Bahkan masuk rumah sakit terlihat dipapah temannya,” ungakap Susi.
Menariknya, ada dua kuasa hukum yang siap mengawal kasusnya karena ancamannya 20 tahun penjara. Polisi memakai pasal kekerasan kepada anak yaitu pasal 76C sub 80 ayat (1), (3), dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang–undang.
Setelah ini, pemberkasan untuk dikirim ke Kejari Tulungagung. Usai dinyatakan lengkap atau P21, maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Retno menarget awal Juli dilakukan pelimpahan berkas agar nantinya cepat untuk diproses di pengadilan.(jar/c1/rka)
Baca Juga: Bayi Tewas di Kamar Kos Blitar, Kriminolog: Diduga Ada Unsur Kesengajaan
Editor : Nanda Nila Alvinda