RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - MB (66) merupakan warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai Dosen di salah satu universitas swasta di Kabupaten Tulungagung. MB rencananya akan dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim ke negara asalnya.
Rupanya, MB sudah 12 tahun mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia. Dengan demikian, Hendro selaku Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan bahwa akan memberikan sanksi administratif lain, yaitu pencantuman dalam daftar cekal/tangkal.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang berrsangkutan," jelas Hendro.
Berhubungan dengan rencana deportasi, Kanwil Kemenkumham Jatim sudah menetapkan kapan pelaksanaannya. Tepat hari ini, yakni 22 Juni 2023.
MB melanggar hukum pasal 119 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dikarenakan masuk dan/berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
yang lebih mengejutkan, menurut Kepala Imigrasi Kelas ll Non TPI Blitarr, Arief Yudistira menjelaskan bahwa MB berada di Indonesia sejak tahun 1984. Setelah diperiksa, MB melakukan pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus di tahun 2006. San tercatat keluar masuk Indonesia sebanyak 10 kali.
MB memiliki dokumen kependudukan pada tahun 2011 yaitu KTP, KK serta akta lahir. "Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore," terang Arief. MB lahir tahun 1956 dan di paspornya tertulis daerah Pachitan bukan Pacitan.
Bahkan sampai menikah dengan warga lokal Blitar dan bekerja sebagai Dosen di salah satu kampus swasta di Tulungagung. "Ketika kami amankan kemarin, beliaunya uga masih mengajar atau menjadi dosen," imbuhnya.
Editor : Nanda Nila Alvinda