KOTA BLITAR – Aksi konyol yang dilakukan siswa SMP di Kota Blitar berbuntut panjang. Betapa tidak, batu yang dia lempar saat ada kereta api (KA) melintas mengakibatkan seorang masinis terluka. Akibatnya, dia dikenai wajib lapor tiap Senin dan Kamis di Polsek Kepanjenkidul.
Aksi lempar ini terjadi pada Jumat (28/7) pagi. Beberapa siswa yang sedang nongkrong di sekitar perlintasan Kelurahan Kepanjenkidul melempar batu ke arah KA yang sedang melintas. Apesnya, batu yang dilempar tersebut tepat mengenai masinis sehingga mengakibat luka di bagian leher.
“Pelemparan batu terhadap KA Matarmaja itu terjadi pada Jumat pukul 10.57. Saat itu melintas di antara Stasiun Garum–Blitar KM 122+4, lebih tepatnya di dekat JPL 195, di Kelurahan Kepanjenkidul,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto.
Setelah berhenti di Stasiun Blitar, sambung Supriyanto, masinis melaporan kejadian tersebut kepada petugas di stasiun. Selanjutnya, masinis melakukan pemeriksaan diri di Pos Kesehatan Stasiun Blitar karena batu sempat mengenai badannya. Masinis diperiksa dan diobati karena lehernya sempat tergores batu, hingga perlu dilakukan pergantian masinis.
Pihak Stasiun Blitar mengabarkan kepada pusat pengendali perjalanan KA Daop 7 Madiun terkait insiden tersebut. Lalu, meminta tim keamanan Stasiun Blitar dan polisi khusus kereta api (polsuska) untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian pelemparan batu. Hasilnya didapati 6 siswa SMP yang sedang kongko di pinggir jalur kereta.
“Petugas stasiun dan polsuska lantas menginterogasi para siswa itu. Ternyata, salah satu siswa tersebut adalah pelaku pelemparan batu ke KA Matarmaja. Pelaku pelemparan lantas dibawa ke Stasiun Blitar, sedangkan 5 temannya dilakukan pembinaan di lokasi,” terangnya.
Berikutnya, pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjenkidul dengan didampingi orang tua, kepala sekolah, dan wali kelas. Saat itu juga dilakukan pembinaan terkait bahaya aksi anarkisme kepada KA. Petugas Polsek Kepanjenkidul juga mengingatkan kepada orang tua pelaku agar mengawasi perilaku anaknya.
Supriyanto mewanti-wanti pihak sekolah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Karena, PT KAI tidak segan-segan melakukan tindakan hukum atas perbuatan anarkisme tersebut. “Usai membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pelaku diwajibkan lapor ke Polsek Kepanjenkidul pada hari Senin dan Kamis,” ungkapnya.
Supriyanto menyampaikan bahwa aksi anarkisme berupa pelemparan terhadap KA itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak sarana KA, juga bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya.
“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap KA apa pun alasannya, meskipun hanya iseng. Sebab, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(jar/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan