TRENGGALEK - Seruan Trenggalek Zero Narkoba tampaknya hanya isapan jempol semata jika tidak benar-benar dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, dalam dua minggu ini, Polres Trenggalek meringkus delapan pelaku pengedar barang haram tersebut.
Kedelapan pelaku tersebut adalah TPP, 19, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan; MRIF, 18, warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung; DAW, 27,warga Desa Gayam, Kecamatan Panggul; RJA, 20, warga Desa Kertosono, Kecamatan Panggul. Juga ada LAA, 24, warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul; AND, 37, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak; RMH, 21, warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul; dan AY, 39, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Dari situ, diamankan total barang bukti 6,02 gram sabu-sabu dan 7.486 butir pil jenis dobel L atau pil koplo.
“Delapan pelaku yang telah kami tetapkan tersangka itu diamankan dari delapan kasus yang berbeda. Satu merupakan TO (target operasi, Red) dan tujuh lainnya non-TO,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Dia melanjutkan, penanggapan tersebut yang pertama dilakukan terhadap MRI di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (12/8/2023) lalu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sedikitnya 827 butir pil koplo. Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas juga mengamankan TPP di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, dengan barang bukti 88 butir pil koplo. Petugas kemudian mengembangkan dan menangkap DAW di wilayah Kecamatan Panggul lengkap dengan barang bukti 19 butir pil koplo, RJA dengan barang bukti 25 butir pil koplo, LA dengan barang bukti 161 butir pil koplo, beserta RMH dengan barang bukti 937 butir pil koplo.
“Selain itu, kami juga berhasil mengamankan tersangka ADN di wilayah Kecamatan Kampak, dan AY di wilayah Watulimo. Ketika kami geledah ditemukan sabu dengan berat total mencapai 6,02 gram serta 5.429 pil koplo,”katanya.
Bagi tersangka kasus narkotika jenis sabu, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Serta pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara itu, kasus pil koplo dijerat dengan pasal 435 juncto (jo) pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 sub pasal 436 ayat 1 dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Daya rusak narkoba maupun okerbaya itu sangat luar biaya. Tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga mentalitas pemakainya. Sudah menjadi komitmen kami, tidak ada ruang bagi narkoba. Sikat sampai ke akar-akarnya,” jelas Gathut. (jaz/c1)
Editor : Zaki Jazai