Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ciduk IRT Jaringan Kurir SS, Sita Total 24,43 Gram Sabu

M. Luki Azhari • Selasa, 5 September 2023 | 04:30 WIB
DICIDUK: SM, ibu rumah tangga, diamankan usai terbukti jadi tersangka pengedar sabu-sabu pada Rabu (30/8) pekan lalu.
DICIDUK: SM, ibu rumah tangga, diamankan usai terbukti jadi tersangka pengedar sabu-sabu pada Rabu (30/8) pekan lalu.

KOTA BLITAR – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM, warga Kelurahan/ Kecamatan Sukorejo, harus berurusan dengan kepolisian. Perempuan 35 tahun itu tertangkap usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Usut punya usut, SM telah lama diincar aparat penegak hukum (APH). Diduga, dia menjadi bagian dari jaringan kurir barang haram tersebut. Hal itu terungkap saat Polres Blitar Kota merilis kasus tersebut pada Rabu (30/8) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo menjelaskan, tersangka perempuan itu terafiliasi jaringan pengedar sabu-sabu. Penyelidikan telah dilakukan hingga berujung penangkapan tersangka. Polisi menyita sejumlah bungkus klip sabusabu dari rumah SM. “Peran tersangka yaitu sebagai pembantu pengedaran. Tersangka ini masuk jaringan yang kami pantau dalam beberapa waktu terakhir,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar.

Saat diperiksa, lanjut dia, tersangka yang mengenakan baju tahanan nomor 50 itu menyimpan pesanan SS siap edar. Di antaranya, sebanyak 8 buah plastik klip berisi sabusabu seberat 0,26 gram; 1,01 gram; hingga 8,40 gram. Polisi juga menyita 10 buah plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 3,80 gram serta dua timbangan digital.

Perwira dengan lambang tiga balok di pundak ini menyebut, SM menjalankan bisnis terlarang sejak beberapa bulan terakhir. Persoalan ekonomi diduga jadi pemicu ibu empat anak itu nekat terjun sebagai pengedar. Polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk mengungkap jaringan SM. “Kalau dari latar pekerjaan, tidak ada pekerjaan lain. Tersangka tinggal sendiri, tidak tinggal dengan suaminya,” ungkapnya.

Selain SM, polisi juga membekuk sembilan tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) selama operasi tumpas narkoba. Sembilan tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda yakni di rumah dan di jalan.

Dari tangan 10 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 24,43 gram, okerbaya berupa pil dobel L sebanyak 2.345 butir, 4 buah ponsel, uang Rp 350 ribu, dan 3 buah timbangan digital.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tandasnya.

Pengungkapan itu membuktikan bahwa di wilayah hukum Polres Blitar Kota urung bersih dari transaksi narkoba. Dia pun meminta masyarakat segera melapor polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. (luk/c1/sub)

Editor : Doni Setiawan
#kasus #sabu sabu #ditangkap #obat keras berbahaya #polisi #tersangka #kriminal #pengedar #ibu rumah tangga