Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Tewasnya Pasutri Ngantru Bukan Pembunuhan Biasa, Kok Bisa?

Matlaul Ngainul Aziz • Jumat, 15 September 2023 | 14:00 WIB

 

Pelaku pembunuhan pemilik kolam  renang di Desa/Kecamatan Ngantru saat  menjalani pers rilis di Polres Tulungagung  pukul 12.30 WIB, kemarin (3/7
Pelaku pembunuhan pemilik kolam renang di Desa/Kecamatan Ngantru saat menjalani pers rilis di Polres Tulungagung pukul 12.30 WIB, kemarin (3/7

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Misteri pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung, makin benderang. Sebelumnya, kasus pembunuhan pasutri tersebut ditetapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Seiring berjalannya waktu, pendalaman kasus pun kian berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penyidikan kasus pembunuhan pasutri warga Desa/Kecamatan Ngantru, Tri Suharno dan Ning Rahayu, masih berproses di Satreskrim Polres Tulungagung. Melalui penasihat hukum dari Tim Hotman Paris 911, keluarga korban memperjuangkan penetapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas musibah yang menimpa kedua orang tuanya. Sebelumnya, penyidik Polres Tulungagung mengenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada tersangka yakni Edi Purwanto alias Glowoh.

“Saat ini sudah tahap satu, berkas masih P19. Kejari Tulungagung sudah memberi petunjuk kepada penyidik Polres Tulungagung untuk menambahkan penerapan pasal 340 KUHP dalam perkara ini,” jelas Dhea Zaskia Putri, kuasa hukum keluarga korban sekaligus Tim Hotman Paris 911, Kamis (14/9).

Diketahui, dia juga telah melakukan keterangan tambahan guna mendukung unsur-unsur penerapan penambahan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan pasutri tersebut. Bahkan, beberapa saksi telah dimintai keterangan tambahan untuk mengungkap kasus tersebut. “Pada intinya, hari ini kita sudah melakukan keterangan tambahan guna mendukung unsur-unsur penerapan penambahan pasal 340 KUHP. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan tambahan, termasuk kedua anak korban dan saksi tetangga yang mencari rumput di lokasi rumah korban,” ucapnya.

Dia telah mengendus kejanggalan tatkala tersangka dirasa dengan sengaja berbelit dalam melakukan rekonstruksi pembunuhan di Polres Tulungagung pada Kamis, 3 Agustus lalu. Pada rekonstruksi tersebut, tersangka kerap menyatakan lupa sebanyak lebih dari lima kali saat memperagakan pembunuhan sadis tersebut. “Terlebih, tersangka sengaja berbelit dalam pemeriksaan, mengarang keterangan yang kaitannya sangat tidak masuk akal dengan peristiwa. Tersangka pun sering memberikan keterangan lupa pada saat rekonstruksi. Yang berarti, banyak keterangan lupa dari tersangka sangat menunjukkan banyak kejanggalan,” pungkasnya.(ziz/c1/rka)

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #hotman 911 #pembunuhan pasutri di ngantru