Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Pembunuhan Pasutri, Tim Hotman Paris Diberi Informasi Blak-Blakan Kejari Tulungagung

Matlaul Ngainul Aziz • Jumat, 15 September 2023 | 20:30 WIB
MENDEKAM: EP alis Glowo pelaku pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung ketika menjalani rekonstruksi kejadian.
MENDEKAM: EP alis Glowo pelaku pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung ketika menjalani rekonstruksi kejadian.

TULUNGAGUNG- Tim Hotman Paris, terus mengawal kasus pembunuhan pasangan suami istri(pasutri) di Desa/Kecamatan Ngantru, termasuk mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.  

Dari Kejari Tulungagung pun blak-blakan terhadap Tim Hotman Paris untuk memberi informasi perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Tim Hotman Paris diberi bocoran terkait kasus yang sempat menghebohkan warga Tulungagung ini.

“Telah menerbitkan P18 dan P19 pada berkas kasus pembunuhan pasutri Ngantru tersebut, dari Tim Hotman Paris sudah kali beritahu” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (15/9/2023).

Artinya, hasil penyelidikan belum lengkap dan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“Memang benar kita menerbitkan P18 dan P19. Hanya untuk materinya apa saja, saya rasa belum layak untuk diungkapkan ke masyarakat umum, karena itu masih di internal kami,” jelasnya.

Kendati demikian, proses penanganan kasus pembunuhan pasutri ini masih tetap berjalan.

Adapun proses penanganan atas kasus tersebut berada pada tahap prapenuntutan.

“Biarkan proses itu berjalan terlebih dahulu, yang jelas kita dalam menangani perkara ini tetap menjaga sikap profesional dan proporsional,” ucapnya.

Mengetahui hal itu, dia mengaku akan melihat perkara pembunuhan tersebut sesuai dengan apa yang disuguhkan oleh penyidik.

Hanya, apabila terdapat kekurangan atau ada pasal-pasal yang perlu ditambahkan, maka akan disebutkan pada P18 dan P19.

“Memang benar ada P18 P19, hanya saja materinya apa itu tidak bisa kita share,” paparnya.

Adapun penetapan P18 dan P19 pada berkas pembunuhan pasutri tersebut, menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu digali lebih dalam untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Lantas untuk bukti baru, sejauh ini masih belum ada. “Itulah yang kita harapkan dengan P18 P19, ada yang memperkuat pembuktian di persidangan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis 29 Juni 2023 silam dikejutkan pada kasus pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu. Mereka ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Desa/Kecamatan Ngantru.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Edi Purwanto alias Glowoh yang memilih menyerahkan diri. Dari situ, pelaku mengaku jika aksinya itu dipicu utang batu akik senilai Rp 250 juta.

 

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Amri Rahmanto Sayekti #pembunuhan pasutri di ngantru #hotman paris