Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Polres dan Kejari Tulungagung Ungkap Babak Baru Pembunuhan Pasutri Ngantru

Matlaul Ngainul Aziz • Sabtu, 30 September 2023 | 16:30 WIB

 

 

HARUS ADIL:  EP alias Glowo, tersangka pembunuhan  pasutri di Ngantru, Tulungagung, saat menjalani rekonstruksi.
HARUS ADIL: EP alias Glowo, tersangka pembunuhan pasutri di Ngantru, Tulungagung, saat menjalani rekonstruksi.

TULUNGAGUNG– Berkas perkara pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ngantru telah dikirim lagi ke Kejari Tulungagung.

Diketahui, pada berkas perkara sebelumnya ditetapkan sebagai P18 dan P19. Berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, berkas perkara atas kasus pembunuhan pasutri Ngantru telah dikirimkan ke Kejari Tulungagung.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut sempat dinyatakan P18 dan P19 oleh kejari sehingga dikembalikan ke polres guna melengkapi kekurangan.

Diketahui, pengiriman berkas perkara kasus pembunuhan pasutri Ngantru telah dilakukan pada Senin (25/9) lalu.

“Berkas perkara kasus pembunuhan pasutri Ngantru sudah dikirim lagi ke kejari sejak Senin,” jelasnya Rabu (27/9/2023).

Disinggung ihwal kelengkapan berkas perkara, dia mengaku, apabila jika telah dikirim, artinya berkas perkara tersebut telah dilengkapi sesuai dengan permintaan kejari atas kasus tersebut.

Kelengkapan data merupakan hal penting dalam sebuah pemberkasan perkara. “Kalau sudah dikirim, berarti ya sudah dilengkapi,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa berkas penyidikan kasus pembunuhan pasutri Ngantru sudah dikembalikan ke pihaknya.

Saat ini, jaksa sedang menelaah dan mempelajari berkas tersebut. Belum diketahui apakah berkas tersebut sudah bisa dinyatakan lengkap atau belum.

“Berkas sudah ada di kami, saat ini jaksa sedang mempelajarinya. Sehingga membutuhkan waktu untuk melangkah ke tahap selanjutnya,” ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kejari Tulungagung menerbitkan P18 dan P19 pada berkas perkara pembunuhan pasutri asal Ngantru.

Diketahui, P18 di sini bermaksud hasil penyelidikan belum lengkap, serta P19 yakni pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Dengan demikian, artinya, proses penanganan atas kasus pembunuhan pasutri masih tetap berjalan. Proses tersebut berada pada tahap prapenuntutan.

Adapun penetapan P18 dan P19 pada berkas pembunuhan pasutri sebelumnya bertujuan untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.

Kemudian untuk bukti-bukti baru atas kasus pembunuhan pasutri ini masih belum ada. (ziz/c1/rka)

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#polres tulunggaung #Amri Rahmanto #pembunuhan pasutri ngantru #Kejari Tulungagung