Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Pembalakan Liar di Trenggalek, Satu Tersangka Masih DPO Polisi

Didin Cahya Firmansyah • Minggu, 8 Oktober 2023 | 01:00 WIB

 

TUNGGU GILIRAN: Lima tersangka kasus illegal logging di hutan wilayah Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, mengantre untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa ketika proses
TUNGGU GILIRAN: Lima tersangka kasus illegal logging di hutan wilayah Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, mengantre untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa ketika proses

TRENGGALEK- Kasus pembalakan liar di hutan wilayah Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, yang diungkap awal Februari lalu, belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, ada satu pelaku yang masih masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku tersebut adalah Sugiono alias Sugik yang juga merupakan warga Kecamatan Karangan. Dengan begitu, hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi anggota kepolisian untuk segera menangkapnya.

Lantaran Sugik merupakan warga lokal yang sebenarnya sudah menjadi target Perhutani sejak tahun 2020 dengan kasus serupa, tetapi belum ada bukti yang kuat untuk dilakukan penangkapan.

“Sebelum ditetapkan sebagai DPO, kami telah melakukan pemanggilan satu-dua kali. Namun tidak ada niat baik untuk memenuhi panggilan tersebut,” ungkap KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi.

Kendati demikian, hal itu tidak memengaruhi proses hukum kasus tersebut. Mengingat, Jumat (6/10), penyidik telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

Dari situ, barang bukti dan lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. “Proses pelimpahan yang kami lakukan lengkap dengan berkas perkara, serta barang bukti berupa gelondongan kayu dan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut,” katanya.

Lima orang tersangka yaitu SA, MHA, SW, dan IL yang semuanya warga Kecamatan Karangan, sedangkan ARW merupakan warga Kecamatan Suruh.

Kemungkinan ke depan bakal ada penambahan tersangka lain, mengingat saat ini polisi masih menyelidiki tiga orang terduga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Jika semua berkas telah lengkap pastinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu terkait lamanya proses penyidikan hingga memakan waktu delapan bulan, terjadi lantaran polisi tidak bisa tergesa-gesa dalam menyelesaikannya. Sebab, dalam kasus ini diperlukan saksi ahli untuk memperkuat dugaan yang disangkakan.

Dari situ, saat ini polisi melakukan pencarian keberadaan tersangka yang masih DPO hingga keluar kota. “Mudah-mudahan bisa segera ditemukan untuk bisa segera diproses dengan berkas tersendiri,” jelas Hanik.

Seperti diberitakan, dugaan kasus illegal logging di wilayah Bumi Menak Sopal kembali terjadi. Buktinya, pada Rabu (1/2/2023) sore, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sebuah truk berisi kayu yang dimungkinkan hasil illegal logging hutan di wilayah Trenggalek.

Hal itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku mengetahui adanya penebangan liar di hutan area perbatasan Desa Kedungsigit dengan Desa Jati, Kecamatan Karangan. Setelah diperiksa, ternyata polisi mengetahui ada sebuah truk yang berisikan 31 gelondongan kayu pembalakan liar yang diduga dari hutan tersebut.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, satu per satu tersangka menyerahkan diri, hingga meninggalkan satu tersangka yang masih berstatus DPO.

 

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#dpo #trenggalek #pembalakan liar