SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar divonis pidana dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah di Wali Kota Blitar Santoso.
Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan Samanhudi Anwar terbukti memberikan informasi dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar yang dihuni Santoso kepada para pelaku perampokan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samanhudi Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan," ujar hakim Abu saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepada Samanhudi Anwar jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Syahril Sagir sebelumnya menuntut Samanhudi Anwar pidana lima tahun penjara. Salah satu yang menjadi petimbangan meringankan karena Samanhudi Anwar tidak ikut menikmati uang dan barang hasil dari perampokan tersebut.
Sikap sopan Samanhudi Anwar selama persidangan juga menjadi pertimbangan lain yang meringankan.
Sedangkan Samanhudi Anwar yang pernah dipenjara karena kasus korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Pertimbangan memberatkan lain, Samanhudi Anwar tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Meski divonis lebih ringan, Samanhudi Anwar tetap tidak terima. Dia merasa tidak pernah memberikan informasi dan kondisi rumah dinas yang dihuninya kepada para perampok.
"Saya banding, Yang Mulia," kata Samanhudi Anwar kepada majelis hakim dalam sidang secara telekonferensi.
Di sisi lain, jaksa Syahril menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Samanhudi Anwar terbukti telah memberikan informasi dan kondisi rumah dinas kepada pelaku perampokan.
Editor : Didin Cahya Firmansyah