Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Asusila di Atap Masjid di Tulungagung Masuk Babak Baru, Ternyata Sudah Sampai Tahap Ini

Matlaul Ngainul Aziz • Sabtu, 14 Oktober 2023 | 18:30 WIB

 

MEMALUKAN: Tampak MDS tertunduk lesu saat menjalani rilis pers atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, di Mapolres Tulungagung, Selasa (15/8).
MEMALUKAN: Tampak MDS tertunduk lesu saat menjalani rilis pers atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, di Mapolres Tulungagung, Selasa (15/8).

TULUNGAGUNG – Kasus tindakan persetubuhan yang dilakukan di Masjid Al Ma’ruf pada pertengahan Agustus lalu telah memasuki babak baru. Saat ini, berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung. Diperkirakan tinggal beberapa tahap lagi untuk dibawa ke persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kasus asusila atau persetubuhan yang dilakukan di rooftop Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, telah memasuki tahap baru. Kini pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kasus persetubuhan di bawah umur tersebut dari Polres Tulungagung.

“Dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilah sehingga bisa segera disidangkan,” jelasnya.

Kronologi secara rinci, tersangka MDS beserta korban L merupakan pasangan kekasih. Kasus ini bermula dari pertemuan mereka di salah satu warung kopi di Tulungagung.

Setelah itu, MDS mengajak L untuk menemaninya begadang di Masjid Al Ma’ruf. Lantas di masjid itulah MDS mengeluarkan jurus rayuannya untuk dapat melakukan hubungan badan dengan L. “Namun saat itu ditolak korban,” ucapnya.

Tak terima dengan respons korban, lantas MDS melakukan pemaksaan kepada L dengan melepaskan celana dalam korban. Hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui warga dan digerebek. Tersangka pun diancam dengan Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pada intinya, tersangka akan diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 60 juta hingga maksimal Rp 300 juta,” paparnya.

Diketahui, MDS dan L telah menjalin hubungan asmara sejak Desember 2022 silam. Dengan jurus rayuan, MDS berhasil melakukan perbuatan asusila kepada korban tanpa diketahui warga pada Minggu (6/8) pukul 01.00 WIB. Mendapati hal tersebut, kemudian MDS melakukan hal yang sama pada Minggu (13/8). Namun, perbuatannya kali kedua ini diketahui warga hingga memaksa MDS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini menjadi sorotan lantaran dilakukan di tempat ibadah. Yang pada umumnya, tempat tersebut digunakan untuk beribadah bagi umat muslim.

“Walaupun tidak ada batasan bagi siapa pun untuk pergi ke tempat ibadah, tapi disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” ungkapnya.

Diketahui, pada perkara tindakan asusila ini sebenarnya ada dua tersangka. Tak lain merupakan teman MDS. Namun, pihak berwajib tidak menahan tersangka lainnya lantaran masih di bawah umur.

“Sampai saat ini kami belum menerima berkas perkara dari tersangka satunya. Kami juga sudah menanyakan ke penyidik Polres Tulungagung. Sebelumnya, Kejari Tulungagung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama teman MDS,” jelasnya.

Hal inilah yang melandasi jaksa peneliti menerbitkan P17 untuk mempertanyakan berkas perkara dari tersangka di bawah umur tersebut. Menurutnya, jaksa peneliti berharap berkas perkara dapat segera dikirim untuk kebutuhan penelitian, baik secara material dan formal. (ziz/c1/rka)

Editor : Dharaka R. Perdana
#masjid #tulungagung #asusila #di bawah umur