TULUNGAGUNG – Empat pemuda asal Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, ditahan usai melakukan pengeroyokan saat perayaan karnaval di Jalan Raya Desa Demuk, Senin (16/10/2023). Kericuhan tersebut bermula saat korban berpapasan dengan gerombolan pelaku yang tengah berjoget di depan rombongan sound system.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, keempat pemuda tersebut diketahui berdomisili di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban. Adapun pelaku berinisial S (40), YRN (23), FE (19), dan DH (18). “Keempat pelaku ini berasal dari desa yang sama di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban,” jelasnya Rabu (25/10/2023).
Kericuhan ini bermula saat korban berinisial ARS tengah asik menonton perayaan karnaval di desanya pada Senin (16/10/2023). Baru pada pukul 22.00 WIB, korban memutuskan untuk berjalan kaki di lokasi karnaval guna mencari makanan.
Pada perjalanannya, korban berpapasan dengan gerombolan pelaku yang tengah asyik berjoget di depan rombongan sound system pada karnaval tersebut. "Pada saat kejadian, korban ini menonton acara karnaval sendirian. Dan saat berjalan kaki hendak mencari makan, dia berpapasan dengan pelaku," ucapnya.
Akibat berpapasan tersebut, secara tiba-tiba dari gerombolan pelaku ada yang mendorong korban untuk minggir lantaran gerombolannya ingin lewat. Mendapati hal tersebut, korban sontak mengingatkan pelaku agar tidak mendorong secara tiba-tiba.
Namun, peringatan tersebut tidak digubris gerombolan pelaku, justru dibalas dengan pukulan yang menyasar pada tubuh korban sehingga pukulan berikutnya ikut bersarang ke tubuh korban.
Tidak hanya pukulan, korban juga mendapat tendangan hingga membuat korban lemas tak berdaya serta mengalami beberapa luka babras dan memar pada mata bagian kiri,” paparnya. "Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka babras pada tubuhnya dan menderita memar pada bagian mata kiri," paparnya.
Pulang dalam kondisi babak belur tentu membuat keluarga korban kaget. Korban langsung dilarikan ke RSUD dr Iskak untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, korban tidak mengalami luka serius sehingga diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.
Pihak keluarga korban tidak tinggal diam atas pengeroyokan yang diterima tersebut. Keluarga korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Pucanglaban pada Selasa (17/10/2023). Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap gerombolan pelaku.
"Saat masih proses penyelidikan, pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, lima pelalu memutuskan menyerahkan diri. Empat di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan satu pelaku masih anak-anak tidak ditahan," tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 76 C juncto (jo) 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUH Pidana. (ziz/c1/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah