Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ganti Rugi Kasus Perumda Air Minum Tirta Cahya Agung Tulungagung Belum Lunas, Jumlahnya Mencengangkan

Matlaul Ngainul Aziz • Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:00 WIB
NYATRI: Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis, semasa kecil hingga remaja mengeyam pendidikan ponpes. Hingga kini tetap mengamalkan berbagai ilmu pernah  didapatkannya.
NYATRI: Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis, semasa kecil hingga remaja mengeyam pendidikan ponpes. Hingga kini tetap mengamalkan berbagai ilmu pernah didapatkannya.

TULUNGAGUNG – Kerugian negara dari kasus korupsi proyek pengadaan pipa air minum di Perumda Air Minum Tirta Cahya Agung Tulungagung belum lunas. Bahkan, sang mantan direktur, Haryono, masih harus mengganti Rp 359 juta lagi. Alhasil, Korps Adhyaksa harus segera melelang aset Haryono untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan.

Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis mengatakan, terdapat beberapa kasus tindak pidana yang akan diberlakukan lelang. Salah satunya yakni aset satu bidang tanah atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Cahya Agung Tulungagung dengan luas 1.500 meter persegi. Diketahui, Haryono tersandung kasus proyek instalasi jaringan pipa air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) medio 2016-2018. Atas tindakan penjabat korup tersebut, negara menelan kerugian mencapai Rp 459 juta. Terpidana kasus tipikor diwajibkan untuk membayar kerugian negara.

"Total kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tipikor yang dilakukan oleh mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Cahya Agung Tulungagung itu senilai Rp 459 juta,” jelasnya, Kamis (26/10).

Berjalannya proses hukum, penjabat korup ini sempat membayarkan kerugian negara sekitar Rp 120 juta sehingga kerugian yang harus ditanggung terpidana menyisakan Rp 359 juta. Tingginya sisa kerugian negara membuat kejaksaan melakukan penyitaan terhadap salah satu aset milik terpidana.

Diketahui, terpidana telah menyerahkan aset tersebut secara sukarela untuk menutup sisa kerugian negara yang harus dibayarkan. Hal itulah yang mendasari pihak kejari untuk segera melakukan lelang atas aset penjabat korup.

"Bahasanya bukan dilelang sebenarnya, tetapi dirampas untuk negara. Jadi, aset tersebut akan kita lelang, dan uang hasil lelang akan dibayar untuk menutup kerugian negara," ucapnya.

Lalu, untuk prosedur lelang, pihaknya memilih untuk membahas perkara tersebut dengan tim internal. Baru setelahnya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk teknis dan proses lelang atas aset sebidang tanah itu.

"Aset berupa tanah yang berlokasi di Desa/Kecamatan Boyolangu dengan luas tanah sekitar 1.500 meter persegi. Nilainya kami belum tahu, karena masih proses. Harapannya bisa secepatnya dilelang," tandasnya. (ziz/c1/rka)

Editor : Dharaka R. Perdana
#perumda air minum tulungagung #perumda air minum #pdam tulungagung