BLITAR – Ari Suwito (AS) warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo harus berurusan dengan polisi. Pria 43 tahun tersebut dilaporkan ke polisi karena menghabisi Wagiman warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Tersangka AS tega menghabisi nyawa Wagiman karena dibakar api cemburu setelah mendapati istrinya selingkuh dengan korban. Sebelumnya, tersangka dan korban sempat berkelahi di tengah sawah pada Selasa (24/10/2023) hingga berujung hilangnya nyawa. Korban mengalami luka benda tumpul di kepala.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, awalnya tersangka dan korban sepakat bertemu. Tersangka merampas ponsel korban dan melihat riwayat komunikasi istrinya dengan Wagiman. Pesan chat bernada mesra itupun membuat tersangka naik pitam. Keduanya pun cek-cok.
”Tiba-tiba korban mengeluarkan pisau yang berhasil direbut pelaku. Tersangka meminta pisau itu secara baik-baik. Ternyata hal itu membuat korban sesumbar dan menyatakan kebal bacok,” ungkap Febby kepada wartawan saat rilis di Polres Blitar, Jumat (27/10/2023).
Polisi yang baru menjabat Kasatreskrim Polres Blitar itu menjelaskan, tersangka emosi dengan perkataan korban. Lalu, berlari mengambil linggis dan diayunkan ke arah korban hingga terkena kepala belakang. Tidak hanya itu, keduanya sampai terjatuh ke parit dan tersangka menenggelamkan kepala korban lumpur.
Saat itu, tersangka mengetahui korban sudah tidak sadar. Lantas meninggalkan korban di lokasi kejadian. Jasad korban ditemukan di parit yang dekat dengan lokasi perkelahian pada Rabu (25/10/2023) malam. Mengetahui peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek Selorejo.
Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. ”Tersangka kami amankan pada Kamis (26/10) sekira pukul 10.00 WIB di Kabupaten Malang,” jelasnya.
Kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (jar/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah