Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

3 Pemuda di Blitar Gondol 25 Motor di 23 Lokasi, Modus Curanmor Terkuak saat Beraksi hingga Jual Barang

Fajar Ali Wardana • Jumat, 10 November 2023 | 22:30 WIB
PESAKITAN: Polisi menunjukkan 25 unit motor yang jadi barang bukti curanmor di Mapolres Blitar.
PESAKITAN: Polisi menunjukkan 25 unit motor yang jadi barang bukti curanmor di Mapolres Blitar.

BLITAR – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Blitar masih marak. Teranyar, tiga pemuda asal Malang dicokok jajaran Polres Blitar. Itu setelah ketiganya kedapatan mencuri 25 kendaraan roda dua dari 23 lokasi berbeda.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan pihaknya menyita 25 unit motor dari tangan para tersangka curanmor. Apa yang dilakukan ketiganya memang terbilang nekat, lantaran mencuri kendaraan di 23 lokasi berbeda di wilayah hukum (wilkum) Polres Blitar.

“Tiga tersangka anggota sindikat curanmor asal Kota Malang. Yakni berinisial SPR, LST dan THM. Ketiganya saat ini masih menjalani penyidikan. Barang bukti ada 25 motor berbagai merek “ ujar Febby, Kamis (9/11/2023).

Adapun modus yang dilakukan ketiganya, kata Febby, tersangka curanmor memilih rumah tanpa teralis atau pagar di halaman. Dengan demikian, ketiganya bisa menggondol motor milik korban dengan mudah.

Para tersangka curanmor terbilang cukup jeli. Itu karena mereka terlebih dahulu memastikan kondisi lingkungan sedang sepi sebelum melancarkan aksinya.

“Kemudian, tersangka masuk melalui jendela yang telah di rusak menggunakan linggis dan mengeluarkan sepeda motor melalui pintu rumah, Setelah itu, mereka keluar melalui pintu rumah dan menggunakan kunci T untuk menyalakan motor hasil curian,” bebernya.

Polisi berpangkat tiga balok di pundak ini menambahkan, para tersangka adalah orang lama yang pernah berurusan dengan polisi pada kasus yang sama. Selain itu, juga didapati fakta bahwa ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki tanggungan menafkahi keluarganya.

“Mungkin itu yang membuat ketiganya nekat melakukan pencurian,” terangnya.

Usai melancarkan aksinya, para tersangka menjual barang curian kepada orang-orang yang baru dikenal. Itu dilakuakn agar calon pembeli tidak curiga atas barang curian dari tangan tersangka.

“Tetap kami sita karena motor adalah barang hasil kejahatan. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tuturnya.

Sementara itu Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengimbau agar masyarakat terus waspada. Sebab, kejahatan datang karena ada kesempatan. Menurutnya, para pemilik kendaraan bermotor roda dua perlu memasang kunci ganda untuk upaya pengamanan maksimal.

Guna meminimalkan kejadian serupa, kegiatan patroli di berbagai wilayah coba digencarkan. Anhar juga menyinggung pentingnya tindakan preventif, khususnya di momen jelang pemilihan umum (pemilu) seperti saat ini.

“Kami usahakan setiap hari berpatroli. Kami juga ajak masyarakat untuk aktif berperan mencegah kejahatan,” pungkasnya. (jar/dit)

Editor : Doni Setiawan
#blitar #curanmor