BLITAR – Kasus penemuan kerangka mayat manusia di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar akhirnya terkuak. Setelah polisi berhasil mengungkap identitas mayat yang diketahui Fitriani warga asli Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (24/11/2023) polisi menetapkan Suprio Handono alias SH, suami korban sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kasi Humas Polres Blitar Iptu Samsul Anwar. SH ditetapkan tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.
”Ya, penetapan tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara oleh Satreskrim Polres Blitar Kota,” kata Samsul kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Pada gelar perkara polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan alat bukti. Hasilnya, terpenuhi 2 alat bukti yang cukup hingga SH ditetapkan sebagai tersangka.
SH diketahui merupakan pemilik rumah lama, lokasi ditemukan kerangka mayat yang dicor di dalam kamar. ”Yang bersangkutan sebagai tersangka pembunuhan Saudari Fitriani (istrinya sendiri),” ungkap perwira berpangkat dua balok ini.
Kepolisian langsung menahan tersangka SH untuk dilakukan penanganan penyidikan lebih lanjut. Kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. ”Terhadap hak-hak S diberikan dan dipenuhi,” lanjut Samsul.
Diwartakan sebelumnya, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok gempar dengan penemuan tulang-belulang di kamar sebuah rumah. Itu kali pertama ditemukan oleh pemilik rumah baru, Sugeng Riyadi dan istrinya, Domiratul Husna yang merupakan kakak kandung Suprio Handono.
Tulang yang dikubur sedalam 1,5 meter dilapisi cor tebal itu terbongkar saat pemilik merenovasi kamar yang semula terkunci rapat. Dia yang curiga lalu menggali plasteran baru tersebut.
Sugeng lantas terkejut saat menemukan tulang dan sejumlah perhiasan. Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi. (luk/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah