TULUNGAGUNG - Curi HP di tempat kerja, pria inisial SRP (26), eks karyawan toko, warga Kelurahan Kebon Gedang Kecamatan Batununggal Kota Bandung diringkus oleh petugas Polsek Kedungwaru, Tulungagung, pada Sabtu (30/12/2024).
Kasus pencurian ini terkuak setelah berkurangnya stok ponsel pintar di gudang barang di toko ponsel Abdul Fatah.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awal terungkapnya kasus pencurian ini bermula dari kecurigaan admin stok gudang di toko ponsel Abdul Fatah masuk Desa Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Kecurigaan pun bertambah saat stok ponsel yang ada di lemari counter berkurang tepat di mana ponsel itu hilang.
Mendapati hal itu, admin gudang melaporkan kejadian hilangnya stok ke manager toko sekitar pukul 12.30 WIB.
Lantas pihak manager toko langsung memeriksa kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap di balik hilangnya stok ponsel pintar.
Ketika memeriksa, pihaknya justru dikejutkan adanya sales ponsel di tokonya yang mengambil satu buah ponsel di gudang.
"Pelaku ini bekerja di toko ponsel tersebut dengan jabatan sales ponsel, dimana pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku mengambil ponsel," jelasnya kemarin (7/1).
Pelapor berupaya untuk mencari pelaku di rumah kos milik pelaku. Yang mana pada hari itu pelaku tidak tidak masuk kerja. Namun pencarian tersebut berujung nihil. Pelapor dan rekannya pun terus berusaha mencari keberadaan pelaku.
Tak berselang lama, pelapor mendapati tersangka tengah berada di tepi jalan masuk Desa Winong Kecamatan Kedungwaru dan segera dilakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB.
Hasilnya, pelapor mendapati satu buah ponsel yang diambil pelaku dari toko dan disimpan di saku bagian celana kanan.
"Pelapor mendapati satu ponsel jenis Oppo Reno 6 yang disimpan pelaku di sakunya dimana dosbok ponsel tersebut disimpan oleh pelaku di dalam jok motornya," ucapnya.
Mendapati hal tersebut, pelapor pun melaporkan kajian yang dialaminya ke Polsek Kedungwaru.
Selanjutnya pihak Polsek Kedungwaru meringkus pelaku beserta barang bukti dan rekaman CCTV. Diketahui, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri gawau pintar di toko tersebut.
Kini pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Kedungwaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas pebuatan pelaku, pihak toko terpaksa mengalami kerugian atas ponsel yang dicuri oleh pelaku senilai Rp6 juta.
"Pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Kedungwaru. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra