TULUNGAGUNG - Kuasa hukum Edi Purwanto alias Glowoh terdakwa atas tewasnya pasangan suami istri (Pasuntri) asal Ngantru, Kabupaten Tulungagung, anggap pembacaan tuntutan tidak sesuai persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal dengan hukuman mati kepada terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Rabu (17/1/2024) lalu.
Tim Kuasa Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan bahwasannya tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kurang tepat.
Sebab, pemberian tuntutan tidak sesuai dengan fakta selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, tututan yang dilayangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal ini tentu sangan disayangkan, apabila keputusan JPU ketika menjatuhkan tuntutan maksimal dengan hukuman matu kepada terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan.
"Kami tentunya kecewa, karena pembacaan tuntutan kemarin tidak sesuai dengan fakta persidangan, yang menjadi dasar pembacaan tuntutan itu hanya BAP saja," jelasnya kemarin (21/1/2024).
Berdasarkan fakta persidangan, pihaknya tetap meyakini bahwasannya terdakwa melakukan pembunuhan lantaran murni aksi secara spontan.
Sebab, terdakwa geram akan tingkah laku korban Tri Suharno. Ditambah terkejut akan kedatangan korban Ning Nur Rahayu.
Keterangannya tersebut dikuatkan dengan kesaksian ahli forensik. Berdasarkan pendalaman forensik, kedua korban dipastikan meninggal dunia pada pukul 06.00 WIB.
Diketahui terdakwa beraksi dengan memukuli korban pada pukyl 21.00 WIB tanpa adanya niatan membunuh korban.
"Terdakwa ini juga tidak tahu, saat ditinggal itu korban sudah meninggal atau belum. Hasil keterangan ahli forensik, korban ini meninggalnya sekitar pukul 06.00 pagi, jadi bukan setelah dipukuli korban pada malam harinya," ucapnya.
Dengan bukti dari ahli forensik tersebut, pihaknya menegaskan apabila perbuatan terdakwa akan lebih tepat dituntut denfan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berbeda halnya dengan tuntutan JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami tetap yakin dan optimis kasus ini bukan pembunuhan berencana, melainkan pasal lain yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tutupnya.
Sebelumnya, pasuntri atas nama Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu ditemukan tak bernyawa di ruang karaoke rumahnya pada Rabu (18/06/2023).
Keduanya ditemukan meninggal dengan kondisi yang mengenaskan. Diketahui terdakwa mengakui membunuh keduanya dengan cara dipukul sampai meninggal dunia.
Terdakwa membunug Tri Suharno terlebih dahulu. Hal itu dilakukan secara spontan lantarankorban tidak membayae hutang uang jual beli batu perhiasan akik yang dijanjikan senilai jutaan rupiah.
Lalu korban Nur Rahayu, dibunuh setelah curiga dengan keberadaan suaminya yang tak kunjunga kembali ke kamar.
Diketahui korban memeriksa ruang karaoke, tidak ingin aksinya terbongkar, terdakwa langsung menghabisi kedua korban.
Terdakwa pun sempat menjerat dan menyumpal mulut korban dengan karet bekas sandal.
Kedua korban ditemukan oleh anaknya. Yang mana sehari kemudian usai curiga keberadaan korban yang tidak nampak sejak pagi hari.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra