TULUNGAGUNG - Saling ejek di media sosial, wanita inisial C (40) terpaksa jalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Senin (29/1/2024).
Diketahui terdakwa inisial C ini terlibat kasus ujaran kebencian yang diunggah ke media sosial setelah dituduh terlibat pesugihan oleh korban yang masih rekannya.
Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (29/1/2024).
Yang mana berkas perkara tersebut ihwal kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa C. Diketahui berkas perkara dan barang bukti pun sudah lengkap.
Awalnya kasus ini berawal dari ujaran kebencian yang diunggah terdakwa ke medsos. Ujaran kebencian tersebut menyasar korban inisial H.
Diketahui korban sendiri merupakan rekan anggota arisan online terdakwa. Sebelumnya saat perkumpulan arisan itu, korban H diduga sempat menuduh terdakwa C jika dirinya melakukan ritual pesugihan.
Merasa tertuduh atas pernyataan korban H, terdakwa C menanggapi tuduhan korban dengan melaporkannya ke Polres Tulungagung. Namun pihak kepolisian menganggap laporan terdakwa C kurang bukti.
"Jadi korban H dan terdakwa C ini sempat berselisih dimana keduanya merupakan anggota arisan online yang mana korban sempat menuduh terdakwa C melakukan pesugihan," jelasnya Selasa (30/1/2024).
Lantaran tidak diproses, membuat terdakwa C kesal dan akhirnya terdakwa C nekat melayangkan ujaran kebencian terhadap korban H.
Pasalnya terdakwa C mengunggah hinaan terhadap korban H pada medsos miliknya. Lalu postingan tersebut diketahui teman korban.
Mengetahui hal itu, teman korban lantas menunjukkan postingan terdakwa C kepada H. Yang mana postingan itu membuat korban geram dan balik melaporkan terdakwa C ke Polres Tulungagung.
Lantaran korban memiliki bukti postingan itu, petugas kepolisian pun memproses laporan korban sesuai dengan UU ITE.
"Laporan terdakwa tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian karena kurang bukti. Tetapi terdakwa justru memposting dan membuat ujaran kebencian terhadap korban," ucapnya.
Dikarenakan bukti hinaan terdakwa C atas korban H dianggap cukup, petugas kepolisian langsung memproses laporan tersebut dan menetapkan C sebagai tersangka.
Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian menyelesaikan berkas perkara kasus dan melimpahkannya ke Kejari Tulungagung.
Usai menerima berkas perkara, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihaknya melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan terdakwa C atas perbuatannya dan alasan melakukan perbuatan itu. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman empat tahun penjara.
"Terdakwa diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo.pasal 27 ayat (3) UU RI nO.19 tH 2016, Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Karena ancaman dibawah 5 tahun, terdakwa tidak kami tahan," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra