Dugaan Kasus Korupsi di Desa Tanggung Tulungagung, Kejari Panggil 30 Saksi

Mukhamad Zainul Fikri • Dipublikasikan Kamis, 8 Februari 2024 | 04:27 WIB
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan.
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan.

TULUNGAGUNG – Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang terjadi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, pada kurun waktu tahun 2017-2019 memasuki babak baru.

Kasus tersebut telah dinaikan ke proses penyelidikan pidana khusus pada Rabu (7/1/2024). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mulai bersiap memanggil sekitar 30 saksi yang terkait termasuk pelapor.

Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan menyebut perkara tersebut sudah dipastikan terdapat perbuatan yang melanggar hukum. Sehingga dengan meyakinkan, pada rabu kemarin, kasus yang ditangani oleh Kejari Tulungagung itu dinaikan ke proses penyelidikan.

“Kalau unsur perbuatan melanggar hukumnya sudah tampak. Perkembangannya sudah naik ke penyelidikan pidsus hari ini,” ujar Beni.

Dalam proses penyelidikan ini, nantinya akan dilakukan pendalaman kasus dengan memanggil sekitar 25-30 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangan. Pemanggilan saksi ini menjadi yang kedua setelah pada proses pemeriksaan sebelumnya puluhan saksi itu telah dihadirkan.

“Kita akan panggil saksi lagi yang ada berkaitan dengan perkara di desa itu. Pemanggilan ulang untuk memperdalam, kalau ada tambahan saksi nanti akan kita tambahkan,” jelas pria asal Kota Surabaya itu.

Beni ingin proses penyelidikan ini bisa dilakukan dengan secepat mungkin. Dia menarget proses penyelidikan bisa dilakukan dalam waktu satu bulan sehingga perkara bisa dilanjutkan untuk proses penyidikan.

“Saya ini inginnya cepat, tidak ingin bertele-tele. Mudah-mudahan prosesnya bisa dilalui sebulan saja untuk menemukan alat bukti sehingga bisa naik ke penyidikan,” katanya.

Sementara terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, Beni membeberkan sebenarnya pihaknya telah memiliki perhitungan tersendiri.

Hanya saja, itu belum bisa diungkapkan karena kepastian dari kerugian yang ditimbulkan itu harus menunggu perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau untuk menentukan kerugian negara, dari penerawangan kita sudah ada. Tapi untuk kepastiannya kan harus ada ahlinya yaitu dari BPKP. Yang jelas pada kasus ini perbuatan melawan hukumnya sudah tampak, yang penting itu dulu,” katanya.

Menurut dia, untuk sampai ke penetapan tersangka dalam kasus ini prosesnya memang masih panjang. Hanya saja, pihaknya memastikan semua prosesnya akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tersangka masih belum, tapi istilahnya kasus ini sudah ada peningkatan,” pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
kejari tulungagung Dugaan korupsi