Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Endus Kasus Korupsi di Pemerintah Desa Tanggung, Kasi Pidsus Kejari Tulungagung: Unsur Perbuatan Melanggar Hukum Sudah Tampak

Mukhamad Zainul Fikri • Kamis, 8 Februari 2024 | 21:59 WIB
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan.
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan.

TULUNGAGUNG - Desas-desus kasus dugaan korupsi pada 2017-20219 di Pemerintahan Desa Tanggung, Tulungagung, kian mengerucut.

Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Tulungagung menaikkan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, menjadi tahap penyelidikan.

Dalam tahapan ini, Kejari Tulungagung menilai bahwa unsur perbuatan melawan hukum sudah tampak.

“Kalau unsur perbuatan melanggar hukumnya sudah tampak. Perkembangannya sudah naik ke penyelidikan pidsus hari ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, kata dia, proses penyelidikan nantinya dengan memanggil sekitar 25-30 orang saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan saksi-saksi ini adalah langkah kedua pasca proses pemeriksaan dari puluhan saksi yang dihadirkan.

“Kita akan panggil saksi lagi yang ada berkaitan dengan perkara di desa itu. Pemanggilan ulang untuk memperdalam, kalau ada tambahan saksi nanti akan kita tambahkan,” jelas pria asal Kota Surabaya itu.

Sementara terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, Beni membeberkan sebenarnya pihaknya telah memiliki perhitungan tersendiri.

Hanya saja, itu belum bisa diungkapkan karena kepastian dari kerugian yang ditimbulkan itu harus menunggu perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau untuk menentukan kerugian negara, dari penerawangan kita sudah ada. Tapi untuk kepastiannya kan harus ada ahlinya yaitu dari BPKP. Yang jelas pada kasus ini perbuatan melawan hukumnya sudah tampak, yang penting itu dulu,” katanya.

Menurut dia, untuk sampai ke penetapan tersangka dalam kasus ini prosesnya memang masih panjang.

Hanya saja, pihaknya memastikan semua prosesnya akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tersangka masih belum, tapi istilahnya kasus ini sudah ada peningkatan,” pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#dugaan korupsi #Beni Agus Setiawan #desa tanggung #Kejari Tulungagung