Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Alami Kerugian, FIF Group Tulungagung Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Nasabah-Nasabah Nakal

Matlaul Ngainul Aziz • Rabu, 21 Februari 2024 | 19:00 WIB
FIF Group cabang Tulungagung.
FIF Group cabang Tulungagung.

TULUNGAGUNG - Perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF GROUP) terus mengalami kredit macet akibat 150 nasabah menunggak lebih dari enam bulan. 

Mendapati hal itu, pihak FIF Group Tulungagung memutuskan untuk menempuhnya ke jalur hukum dengan cara melaporkan nasabah ke Polres Tulungagung. 

“Konsumen yang menunggak itu ada sekitar 150 orang, dan penunggakan kredit macet semakin meningkat," kata Remedial Head FIF Group Tulungagung, Syaiful Ulum, Selasa (20/2/2024).

Syaiful Ulum menduga, nasabah-nasabah yang menunggak cicilan lebih dari enam bulan itu merupakan nasabah yang nakal.

Ketika melihat kasusnya, ada di antara mereka (nasabah, Red) yang membeli alat transportasi, kendaraan roda empat atau roda dua, namun mereka tidak membayar cicilan sesuai rentang waktu yang telah ditentukan. 

Adapun di antara nasabah yang sengaja menjual aset ke orang lain, namun yang bersangkutan tidak membayar cicilan tepat waktu.  

“Barang yang dibeli dengan cara kredit atau cicilan hak miliknya itu kami. Jadi ketika barang itu dijual ini telah menyalahi hukum, apalagi ada yang sengaja mewadahi barang-barang itu,” ujarnya.

Kasus-kasus itu pun menjadi perhatian serius pihak FIF Group Tulungagung. Mewakili manajemen, Syaiful Ulum memutuskan untuk melaporkan nasabah-nasabah yang menunggak lebih dari enam bulan. 

Terhitung, pihak FIF Group Tulungagung melaporkan sekitar tujuh laporan pengaduan ke Polres Tulungagung. Sementara pada periode Januari-Februari 2024, pihak FIF Group Tulungagung telah melaporkan lima laporan ke Polres Tulungagung.

“Sesuai dengan standar operasional, sebelum jatuh pembayaran itu sudah ada pemberitahuan untuk segera melakukan pembayaran. Ketika konsumen tidak koorperatif baru kita lakukan upaya pelaporan pengaduan masyarakat atau laporan langsung ke Polres Tulungagung,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno membenarkan adanya laporan perihal kasus penunggakan cicilan yang diterima oleh Polres Tulungagung.

Adapun nomor dari laporan tersebut yakni STTLP/B/21/I/2024/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR. Kini laporan tersebut tengah dalah tahap penyidikan.

“Iya benar ada laporan itu, tahapnya penyidikan dulu,” tutupnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#syaiful ulum #polres tulungagung #nasabah #FIF Group