TULUNGAGUNG - Suara gemuruh kekecewaan atas putusan hakim pecah pada sidang putusan kasus pembunuhan pasutri di Ngantru di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Rabu (28/2/2024).
Pasalnya kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Edi Purnomo alias Glowoh hanya dijatuhi hukuman pidana selama 14 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati.
Kekecewaan atas putusan hakim tersebut tergambar jelas pada keluarga korban pasutri atas nama Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu warga asar Desa/Kecamatan Ngantru.
Pasalnya, pada sidang putusan kasus pembunuhan tersebut hakim menetapkan hukuman pidana selama 14 tahun terhadap terdakwa. Yang mana tuntutan dari JPU sendiri dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
“Kecewa luar biasa mas. Menghilangkan dua nyawa dengan cara setenang itu lo masa hukumannya 14 tahun,” jelas anak korban, Gustama, kemarin (28/2/2024).
Hilangnya nyawa kedua orang tuanya dengan status terdakwa seorang residivis, semakin membebani kondisi keluarga untuk menerima putusan hakim.
Terlebih hukuman yang diputuskan oleh hakim dirasa terlalu ringan apabila dibandingkan dengan dua nyawa yang hilang.
Pihak keluarga sendiri bersikukuh untuk tetap memberikan hukuman secara maksimal terhadap terdakwa.
“Tuntutannya tetap hukuman mati. Orang residivis dan menghilangkan dua nyawa, kok dihukum seringan itu. Tidak masuk akal,” ucapnya.
Mendapatkan putusan yang dirasa tidak adil, pihaknya akan memusyawarahkan dengan keluarga untuk tindak lanjut dari hasil putusan tersebut.
Diketahui berdasarkan pantauan persidangan, dua hakim memutuskan apabila perbuatan terdakwa bukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 dan satu hakim menyatakan sesuai dengan pasal 340.
“Akan kita musyawarahkan dulu, yang jelas kita tidak terima,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menegaskan bahwasannya apapun keputusan hakim, pihaknya selaku JPU menghormati keputusan tersebut.
Kemudian untuk tindak lanjut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu seperti apa pertimbangan hakim atas putusan tersebut.
“Hasil dari kami mempelajari putusan dan petunjuk pimpinan itulah yang akan yang akan kami laksanakan. Apakah langkah banding maupun menerima,” jelasnya.
Lanjut dia, putusan dari hasil sidang ini bukanlah putusan akhir sehingga masih ada upaya hukum yang bisa diambil oleh kedua belah pihak.
Menurutnya permintaan keluarga korban jelas untuk memberikan hukuman terhadap terdakwa dengan semaksimal mungkin.
“Tetapi kami sebenarnya tidak hanya melihat itu saja (permintaan tuntutan keluarga korban). Yang jadi pertimbangan dalam melakukan tuntutan yakni fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi maupun ahli,” pungkasnya.***