TULUNGAGUNG - Terlibat peredaran narkotika pada tahun 2022 lalu, polisi berpangkat Aiptu Udi Cahyono dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polres Tulungagung pada Senin (1/4/2024).
Diketahui Aiptu Udi Cahyono divonis bersalah dan dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar atas kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, pelaksanaan upacara PTDH atas salah satu anggota Polres Tulungagung yang melanggar etik dilaksanakan di halaman Polres Tulungagung pada Senin (1/4/2024).
Yang mana upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Pada upacara tersebut, pihaknya melakukan PTDH kepada salah satu anggota yakni Aiptu Udi Cahyono dengan NRP 72100163 dan jabatan terakhir sebagai Bintara Samapta.
Namun, pada pelaksanaan PTDH tersebut yang bersangkutan tidak dapat hadir lantaran menjalani masa tahanan.
"Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan dengan fotonya yang dicoret oleh Kapolres Tulungagung," jelasnya, Senin (1/4/2024).
Proses hukum atas kasus yang menjerat Aiptu Udi Cahyono ini berjalan cukup panjang. Diketahui kasus ini bermula pada Rabu (23/8/2024) lalu.
Petugas penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang menyeret Aiptu Udi Cahyono.
Terungkapnya Aiptu Udi Cahyono ini, lantas diadili atas tindakannya yang melanggar kode etik instansi Polri.
Pasalnya Aiptu Udi Cahyono memanfaatkan jabatannya secara tidak bertanggung jawab.
Hasilnya Aiptu Udi Cahyono divonis 4 tahun penjara melalui sidang PN Tulungagung pada Rabu (29/3/2024).
"Pada bulan November 2023 kemarin, Aiptu Udi Cahyono divonis oleh PN Tulungagung bersalah dan dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut, Polda Jawa Timur mengeluarkan salinan keputusan Kapolda Jawa Timur terkait PTDH Aiptu Udi Cahyono pada Minggu (31/3/2024).
Diketahui pada salinan tersebut, Kapolda menyatakan apabila Aipda Udi Cahyono melanggar kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Tak berhenti disitu, Aiptu Udi Cahyono juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang diterimanya.
Namun diketahui, MA justru menolak pengajuan PK tersebut dan tetap mengesahkan vonis yang diberikan PN Tulungagung atas kasus tersebut.
"Pelaksanaan PTDH merupakan wujud komitmen kepolisian, yang membuktikan jika kami tidak main-main dengan anggota yang salah," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra