TULUNGAGUNG - Delapan warung karaoke di Kecamatan Ngantru masih kedapatan beroperasi di bulan suci ramadan. Bahkan dua warung karaoke tertangkap basah menjual minuman keras tanpa mengantongi izin.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, operasi razia warung karaoke ini menyasar 8 titik di Kecamatan Ngantru tepatnya di sekitar wilayah Ngujang dua.
Diketahui dari 8 titik tersebut, dua titik diantaranya kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.
“Ada dua titik warung karaoke kita temukan miras. Ada sekitar 5 dus,” jelasnya Jumat (6/4/2024).
Mendapati temuan tersebut, pihaknya menyita minuman keras yang ditemukan di dua titik warung karaoke itu. Yang mana untuk tindak lanjutnya akan langsung dijalankan oleh Polres Tulungagung.
“Iya betul kita sita semua. Untuk tindaklanjutnya semestara nanti ke jajaran samping,” ucapnya.
Operasi razia warung karaoke ini merupakan operasi razia sebagai tindak lanjut SE Bupati Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024. Pada SE tersebut, diatur jika semua jenis tempat hiburan harus tutup sementara selama bulan suci ramadan.
Yang mana tempat-tempat hiburan baik tempat hiburan terbuka maupun tertutup tidak boleh beroperasi hingga dua hari setelah hari raya idul fitri 1445 H. Adapun tempat hiburan yang dimaksud meliputi warung karaoke, panti pijat dan tempat permainan biliar.
“Malam ini operasi gabungan dengan TNI, Polri, DPMPTSP, Disperindag dan BNN untuk menjalankan operasi razia warung karaoke,” paparnya.
Disinggung ihwal warung karaoke masih beroperasi, dia mengaku, telah memberikan sosialisasi terhadap grub-grub paguyuban warung karaoke.
Namun masih banyak diantara mereka mengaku belum mengetahui tentang aturan itu sehingga tetap beroperasi di bulan ramadan.
Kemudian untuk warung karaoke yang tetap bandel untuk beroperasi di bulan ramadan, pihaknya akan memeriksa kembali izin dari warung karaoke tersebut.
“Bilangnya pasti tidak mendapatkan edaran atau sosialisasi, padahal sudah kita lakukan semua,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra