TULUNGAGUNG – Owner waralaba (franchise) Nyoklat Klasik, Teguh Pramudya alias Pak Dendy, melaporkan salah satu karyawannya berinisial R ke pihak kepolisian.
Hal itu dilakukan lantaran karyawan yang sudah bekerja selama 7 tahun dan telah diberikan kepercayaan itu, diduga justru menggelapkan uang perusahaan sampai 1 miliar (M) lebih.
Peribahasa “dikasih hati minta jantung” agaknya cocok untuk menggambarkan perilaku R selama ini.
Pada bulan Februari lalu, secara tidak sengaja Pak Dendy mengetahui kelakuan nakal dari salah satu karyawannya itu dan ternyata sudah dilakukan selama dua tahun terakhir.
Modusnya, orang yang mau bergabung di waralaba Nyoklat Klasik seharusnya transfer ke rekening perusahaan, tapi oleh R malah dialihkan ke rekening salah seorang keluarganya. Kebetulan posisi R merupakan staf bagian penerimaan franchise.
“Kita itu tahunya juga tidak sengaja, karena suatu ketika ada salah satu calon mitra yang ragu dan bertanya ke saya melalui Direct Message (DM) kok pembayarannya tidak transfer ke rekening perusahaan, kok rekening pribadi,” kata Dendy.
“Setelah itu saya hubungi terus (calon mitra, red), terus kita dikasih bukti-buktinya. Besoknya saya langsung melakukan audit dan intinya ketahuan itu,” sambungnya.
Dendy menyebut aksi yang dilakukan oleh R itu cukup rapi dan berhasil mengelabuhi karyawan Nyoklat Klasik lainnya.
Sehingga bisa berjalan tanpa ketahuan sampai 2 tahun dan mungkin saja bisa lebih. Dan setelah di audit, total kerugian perusahaan lantaran dugaan penggelapan uang yang dilakukan R mencapai 1 M lebih.
Angkanya masih bisa terus bertambah jikalau audit dilakukan tidak hanya selama 2 tahun saja melainkan lebih dari itu.
“Bulan Maret kemarin saya sudah laporan ke kantor polisi. Saya sudah dimintai keterangan dan dua staf saya lainnya juga sudah dimintai keterangan. Nah terduga ini sebenarnya sudah dipanggil dengan surat pemanggilan pertama tapi belum datang,” katanya.
Apa yang sudah dilakukan oleh R sudah membuat Dendy terkaget-kaget dan cukup geram.
Dengan laporan yang dibuat ke kepolisian, dia ingin kerugiannya bisa dikembalikan. Pun kalau memang uang miliaran itu tidak bisa kembali, R harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan selama ini di depan hukum.
“Ingin saya kalau uang itu dikembalikan, harus kembali semuanya. Kalau tidak bisa kembali, ya harus dihukum. Meskipun sebenarnya R ini adalah salah satu karyawan kepercayaanku,” ungkapnya.
Sebenarnya, Dendy sendiri sudah melakukan interogasi secara kepada yang bersangkutan.
Dalam interogasi itu, terungkap bahwa R telah mengakui semua perbuatannya selama ini karena bukti-bukti juga sudah kuat.
“Ternyata saya juga baru tahu uang yang didapatkan dari modusnya itu digunakan untuk foya-foya dan membeli banyak barang. Karena dia itu juga ikut banyak sekali pinjaman online (Pinjol). Saya kan juga minta rekening R dari Bank, ada transaksi ke salah satu keluarga itu puluhan juta dengan keterangan dalam transaksi itu untuk berfoya-foya gitu,” tutupnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra