Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Oknum Polisi 'Nyabu' di Tulungagung Ditetapkan Tersangka

Matlaul Ngainul Aziz • Selasa, 30 April 2024 | 00:34 WIB

 

Polres Tulungagung menetapkan sejumlah tersangka atas kasus narkoba termasuk satu oknum polisi yang terlibat.
Polres Tulungagung menetapkan sejumlah tersangka atas kasus narkoba termasuk satu oknum polisi yang terlibat.

TULUNGAGUNG - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat oknum anggota Polres Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/4/2024).

Selain oknum anggota Polres Tulungagung, terdapat dua tersangka lain. Satu diantaranya masih berstatus buron.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwasannya tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni AM (39) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kauman Tulungagung, DWS (40) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kauman Tulungagung dan DSP yang saat ini masih buron.

Diketahui kasus ini bermula ketika tersangka AM dan DSP hendak mencari narkotika jenis sabu untuk nantinya dikonsumsi secara bersama-sama.

Yang mana keduanya mengajak tersangka DWS untuk turut andil membeli dan mengkonsumsi sabu hingga DWS mentransfer sejumlah uang.

"Saat diajak, DWS yang merupakan anggota Polri ini setuju untuk ikut dan mentransfer uang senilai Rp 300 ribu kepada tersangka DSP," jelasnya, Senin (29/4/2024).

Setelah menerima uang tersebut, tersangka DSP segera melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu.

Setelah transaksi selesai, tersangka AM kemudian disuruh DWS untuk mengambil sabu yang dikirim dengan sistem ranjau.

Usai mengambil sabu tersebut di Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Tulungagung, AM justru diamankan warga setempat dan diserahkan ke Polsek Boyolangu.

Petugas Polsek Boyolangu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskoba Polres Tulungagung.

"Setelah diamankan petugas Satreskoba Polres Tulungagung, akhirnya melakukan pengembangan yang ternyata kasus ini melibatkan salah satu anggota Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Beroperasi di Bulan Suci Ramadan, Dua Warung Karaoke di Tulungagung Kedapatan Jual Miras

Berdasarkan hasil pengembangan, rupanya tersangka AM dan tersangka DWS serta tersangka DSP memang sudah pernah mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Bahkan untuk tersangka AM sebelumnya merupakan residivis kasus serupa.

Diketahui AM dan DWS, kedua tersangka ini pernah menggunakan narkoba secara bersama.

Setelah dilakukan pemeriksaan cek urin, hasilnya kedua tersangka negatif. Selain memproses kasus psikotropika jenis sabu yang menjerat kedua tersangka, pihaknya juga akan mengenakan aturan internal kepolisian terkait kode etik terhadap DWS.

“Kami akan kembangkan terus terkait pemasoknya dan juga penggunanya. Terkait oknum anggota yang menjadi pengguna pun akan kami lakukan tindakan tegas, baik dengan aturan internal dan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan, perkenalan kedua tersangka ini yakni AM merupakan tetangga dari DWS.

Yang mana kedua tersangka ini sudah pernah menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama sebelum bulan ramadhan.

“AM ini tetangga DWS. Pernah menggunakan bersama sebelum bulan puasa, makanya di rumahnya AM. Motifnya sedang coba-coba,” paparnya.

Lalu berdasarkan hasil penyelidikan, DWS menggunakan narkoba jenis sabu lantaran ada upaya untuk mengetahui jaringan narkotika. Namun cara yang dilakukan oleh DWS tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan SOP.

“Sehingga terkait dengan tersangka tetap kita lakukan proses hukum. Baru satu kali dia pakai, sebelum bulan puasa dan ini yang kedua,” ucapnya.

Kemudian hasil dari TAT terhadap DWS, kini pihaknya akan memproses terlebih dahulu terkait proses hukumnya. Baru setelah proses hukumnya telah inkrah, pihaknya akan melakukan proses rehabilitasi.

“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penempatan khusus terkait aturan kepolisian. Jadi anggota yang terlibat, hukumannya jauh lebih berat dari masyarakat umum,” ungkapnya.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AM yakni satu buah poket sabu, satu buah pipet kaca, satu lembar sobekan selotip kertas warna putih, lima buah sedotan warna putih, satu buah tutup botol alat bong, satu buah bekas bungkus rokok, satu buah tas warna hitam, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor. Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka DWS yakni satu buah hanphone.

Atas kasus ini, tersangka DWS dikenakan hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sedangkan dua tersangka lainnya dikenakan pasal berbeda dan terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Untuk anggota Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba ini juga akan diberi hukuman sesuai dengan pedoman Polri terhadap anggotanya yang terlibat hukum," pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#narkoba #oknum polisi