TULUNGAGUNG - Tutup hutang anak yang gagal nyaleg, Kepala Desa Rejotangan Andhi Mutojo ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (7/5/2024).
Kades Rejotangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2021 senilai Rp 175 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, kini pihaknya melaksanakan tahap kedua atas perkara penyelidikan dari Polres Tulungagung terkait kasus dugaan korupsi Kepala Desa Rejotangan Andhi Mutojo pada Selasa (7/5/2024).
Diketahui Andhi Mutojo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Bantuan Keungan (BK) tahun anggaran 2021 senilai Rp 175 juta.
“Tersangka selaku Kepala Desa Rejotangan dan masih aktif,” jelasnya Selasa (7/5/2024).
Berdasarkan kronologi, pemerintahan desa Rejotangan mendapatkan Bantuan Keuangan tahun anggaran 2021 senilai Rp 175 juta.
Yang mana BK tersebut diperuntukkan untuk kegiatan rabat jalan di Dusun Kates Desa Rejotangan.
Namun setelah pencairan oleh bendahara, anggaran BK tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan.
Melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi dari tersangka.
“Uang itu tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan, justru digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ucapnya.
Mendapati hal tersebut, pihaknya memutuskan untuk menahan tersangka dalam waktu 20 hari di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung.
Kemudian pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan akan melakukan pembuktian dalam persidangan.
“Tersangka kami tahan mulai hari ini di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Pujihandi mengatakan, anggaran BK yang didapat pemerintahan Desa Rejotangan dipergunakan untuk menutup hutang dari anak tersangka yang gagal nyaleg.
Diketahui total hutang dari gagal nyaleg terebut sebesar Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu, Kepala Desa Rejotangan Andhi Mutojo sampai menjual total 3 rumah miliknya untuk menutup hutang anaknya gagal nyaleg tersebut.
Baru setelah tersangka mendapatkan uang pengganti, pihaknya kembali mengerjakan proyek tersebut.
“Karena ada tanggungan hutang dari putranya yang dulu nyaleg, jadi dipakai dulu dananya. Begitu sudah punya uang proyek dikerjakan,” jelasnya.
Kendati proyek tersebut akhirnya tetap berjalan hingga selesai dikerjakan, akan tetap dinilai salah lantaran menjalan proyek lewat dari jadwal yang ditetapkan.
Menurutnya berbeda jika anggaran BK itu dikembalikan ke kas negara sehingga tidak ada kerugian negara.
“Sebenarnya salah prosedur, itu saja. Proyeknya sudah terealisasi. Ya karena beliaunya ini lebih ngeman rakyatnya, begitu punya uang proyek itu dikerjakan,” tutupnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra