TULUNGAGUNG - Akibat terjerat kasus KDRT, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung berencana mengisi kekosongan SDN 1 Sanggrahan dengan jabatan pelaksanaan teknis (plt).
Hal ini ditetapkan usai kepala sekolah definitif ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung atas kasus tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Syaifudin Juhri mengaku tak menyangka apabila kepala sekolah SDN 1 Sanggrahan terlibat kasus KDRT sehingga ditahan atas kasus tersebut.
Tentu pihaknya menyayangkan hal ini terjadi, mengingat kasus ini melibatkan seorang pendidik.
Ditambah, tersangka memiliki jabatan yang cukup vital yakni kepala sekolah definitif. Akibatnya jabatan tersebut kosong dan mengganggu jalannya pendidikan di sekolah.
Mendapati hal ini, pihaknya merencanakan untuk mengisi kekosongan kursi jabatan kepala sekolah.
"Rencana untuk diisi oleh Plt memang ada, tetapi saat ini masih belum kami lakukan karena ada prosedurnya," jelasnya Selasa (14/5/2024).
Urungnya ditunjuknya Plt dikarenakan kini proses hukum terhadap tersangka masih dalam tahap awal dan belum di persidangan.
Mendapati hal ini, masih terdapat upaya mediasi untuk mengupayakan restorative justice (RJ) atau mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru.
Tak hanya itu, pihaknya juga berupaya untuk membantu proses mediasi antara tersangka dan korban untuk berdamai.
Baru setelah mediasi berhasil dan perkara dicabut, pihaknya tidak akan menunjuk Plt untuk mengisi kursi kepala sekolah di SDN 1 Sanggrahan.
"Untuk proses hukumnya kami serahkan kepada pihak berwajib, tetapi kami akan berupaya untuk membantu mediasi agar kedua belah pihak mau berdamai dan perkara dicabut," ucapnya.
Kemudian untuk kemungkinan terburuk, apabila kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau, pihaknya akan menunjuk Plt kepala sekolah SDN 1 Sanggrahan.
Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan ketika proses hukumnya selesai.
Pemberian sanksi tersebut bisa saja berupa sanksi disiplin atau bahkan yang terberat merupakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Namun sebelum memikirkan hal itu, pihaknya lebih memilih untuk menunggu proses hukum yang menjerat tersangka selesai untuk bisa menentukan langkah selanjutnya.
"Pada intinya, jika kasus hukum ini terus berlanjut hingga selesai, setelah itu kami akan memanggil tersangka untuk menentukan sanksi apa yang dikenakan," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra