Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dua ASN Dinkes Tulungagung Terjerat Kasus Narkotika, Satu ASN Baru Dilantik PPPK 2024

Matlaul Ngainul Aziz • Sabtu, 18 Mei 2024 | 01:03 WIB
bejat-kakek-cabuli-gadis-di-bawah-umur-diancam-15-tahun-penjara
bejat-kakek-cabuli-gadis-di-bawah-umur-diancam-15-tahun-penjara

TULUNGAGUNG - Dua pegawai di badan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Diketahui kedua pelaku tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik tahun 2024 ini.

Kepala Dinkes Tulungagung, Kasil Rokhmad mengatakan, bahwasannya pihaknya baru mendengar kabar terkait adanya pegawai dari Dinkes Tulungagung yang terjerat hukum.

Hal itu didapati melalui salah satu postingan pada media sosial (Medsos) yang memuat pemberitaan atas kasus tersebut.

Diketahui, pegawai Dinkes tersebut terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi saat berada pada salah tempat karaoke di Baratajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya pada Rabu (15/5/2024).

Mendengar kabar tersebut, pihaknya kemudian menggali informasi atas pegawainya yang absen.

"Kami baru tahu dari medsos, pihak kepolisian Polda Jatim juga belum memberikan informasi resmi kepada kami terkait ASN kami yang ditahan. Tetapi memang terdapat ASN yang absen," jelasnya pada Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan informasi, setidaknya dua pegawai Dinkes yang absen dimana keduanya diduga terlibat pada kasus penyalahgunaan narkotika di Surabaya.

Diketahui salah satu ASN tersebut berinisial HP (40) menjabat di bagian Subbag Keuangan, dan satu orang lainnya AM (29) merupakan PPPK.

Kemudian untuk AM telah beralih status menjadi PPPK dan menempati jabatan sebagai staff perencanaan di tahun 2024 ini. Artinya AM baru saja dilantik sebagai PPPK.

Pihaknya memastikan jika keberadaan keduanya di Surabaya tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kedinasan.

"Sudah kami periksa secara internal, mereka di Surabaya tidak ada kegiatan kedinasan, sehingga diduga murni mereka memang berkunjung kesana secara pribadi," ucapnya.

Disinggung terkait tindak lanjut kasus ini, dia mengaku, dikarenakan Dinas Kesehatan merupakan institusi resmi, pihaknya masih menunggu berita resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Baru nantiny pihaknya baru bisa menentukan langkah apa sebagai tindak lanjut atas kasus ini.

Menurutnya pada kasus ini yang berwenang dalam memberikan tindakan berupa sanksi yakni pihak Inspektorat maupun BKPSDM Kabupaten Tulungagung.

Diketahui untuk ASN berinisial HP sebenarnya sudah mengusulkan pengunduran dirinya sejak 13 Maret 2024, namun belum diproses.

"Kita tunggu dulu berita resmi dari kepolisian apakah mereka ini pengguna, pengedar atau seperti apa. Tetapi nanti yang berwenang melakukan tindakan lebih lanjut dari Inspektorat dan BPKSDM," pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#pppk #dinkes tulungagung #narkotika #pns #asn