Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tergiur Rp 25 Juta Sebulan, Selebgram Tulungagung Diringkus Usai Promosikan Situs Judi Online

Matlaul Ngainul Aziz • Senin, 20 Mei 2024 | 20:07 WIB
Polres Tulungagung meringkus selebgram yang mempromosikan situs judi online dan pelaku kriminal lainnya.
Polres Tulungagung meringkus selebgram yang mempromosikan situs judi online dan pelaku kriminal lainnya.


TULUNGAGUNG - Promosikan situs judi online, selebgram inisial JPS (28) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, diringkus Polres Tulungagung pada Senin (20/5/2024).

Diketahui JPS mempromosikan empat situs judi online secara endorse dengan nilai kontrak satu bulan sebesar Rp 25 juta.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus tindak pidana perjudian online yang menjerat JPS ini berhasil terungkap pada Jumat (26/4/2024). Yang mana pelaku mempromosikan situs judi online dengan mengunggahnya di cerita sosial media miliknya.

“Ada empat situs yang dipromosikan JPS dengan cara mengunggahnya di story sosmed pelaku. Situsnya seperti Indobet sebanyak 5 story, Slotvip 10 story, Eslot 10 story dan Fortuna 10 story,” jelasnya Senin (20/5/2024).

Diketahui selebgram dengan pengikut sebanyak 333 ribu lebih ini mempromosikan situs judi online secara kontrak endorse selama satu bulan. Bahkan nilai kontrak tersebut cukup fantastis senilai Rp 25 juta.

Yang mana, pelaku melakukan aksinya tersebut selama 6 bulan.

“Pengakuan pelaku, dia baru melakukan tindak pidana perjudian online ini baru satu kali ini. Endorsenya senilai Rp 25 juta,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah gawai, 27 lembar print out postingan judi online, 6 lembar print out situs judi online, 1 buku tabungan pelaku, uang tunai dan 1 buah flashdisk berisi 27 postingan judi online pelaku. Diketahui atas aksinya tersebut pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun.

Tak hanya kasus judi online, Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap total 9 kasus tindak pidana perjudian selama lima bulan terakhir. Adapun tindak pidana perjudian berupa togel dan sabung ayam. Setidaknya 10 tersangka atas kasus tersebut berhasil diamankan.

“Seluruhnya total 10 tersangka berhasil diamankan atas kasus tindak pidana perjudian baik togel, sabung ayam dan judi online. Terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#AKBP Teuku Arsya Khadafi #situs judi online #polres tulungagung #selebgram