TULUNGAGUNG - Berkas kasus selebgram yang terjerat kasus promosi judi online telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Selebgram inisial JPS (28) itu mulai menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung kurun 20 hari ke depan.
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kasus promosi judi online yang menyeret selebgram asal Tulungagung telah masuk pelimpahan tahap II pada Selasa (6/8/2024).
Yang mana, pihak penyidik Polres Tulungagung telah menyerahkan berkas perkara serta tersangka JPS ke Kejari Tulungagung.
Diketahui tersangka JPS ini tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Polres Tulungagung.
Alasannya yakni JPS bersikap kooperatif selama penyidikan.
Namun angin segar terpaksa berhenti setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Pasalnya pihak jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Dikarenakan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, JPU menitipkan tersangka untuk ditahan di Lapas Tulungagung selama 20 hari kedepan," jelasnya Rabu (7/8/2024).
Adapun pada kasus ini, tersangka terlibat dalam kasus promosi judi online secara aktif.
Yang mana tersangka mempromosikan judi online tersebut di media sosial pribadinya dengan mencantumkan link untuk menuju situs judi online tersebut.
Diketahui tersangka telah mempromosikan judi online ini dengan intensitas yang cukup tinggi.
Pasalnya dalam satu hari, tersangka memposting 4 video promosi judi online.
Tak hanya itu, selama mempromosikan judi online, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 25 juta. Yang mana imbalan tersebut ditransfer secara langsung oleh admin judi online ke rekening pribadi tersangka.
"Selama satu bulan sekali, tersangka menerima uang senilai Rp 25 juta sebagai imbalan mempromosikan situs judol melalui media sosial miliknya," ucapnya.
Pihaknya juga telah menerima barang bukti berupa ponsel milik tersangka. Yang mana ponsel tersebut digunakan tersangka untuk mengunggah konten-konten promosi judi online.
Juga terdapat barang bukti lain berupa bukti print out postingan promosi judi online.
Berdasarkan kasus ini, tersangka dianggap bersalah lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di masyarakat atas perilakunya mempromosikan situs judi online.
Tersangka pun dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Setelah pelimpahan tahap dua ini, kami akan segera menyerahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung agar segera disidangkan," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra