TULUNGAGUNG - Terlibat pencurian mobil, pria inisial AN (36) warga Desa Dukuh Kecamatan Gondang Tulungagung berhasil diringkus petugas Polres Tulungagung.
Diketahui tersangka AN menyasar pengusaha tembakau dalam melancarkan aksi pencuriannya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, tindak pidana pencurian ini dilakukan tersangka pertama kali pada Selasa (30/7/2024).
Yang mana tersangka menyatroni korban Abdul Rahman (43) warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel. Diketahui korban merupakan seorang pengusaha tembakau.
Kasus pencurian ini bermula saat tersangka berniat mencuri tembakau milik korban. Namun tembakau yang disasar tersangka berada di dalam mobil korban jenis grand max nopol AG 8473 BC.
Setelah memeriksa kondisi mobil, tersangka mendapati kunci mobil korban masih menancap.
Tak ambil pusing, tersangka langsung menancap gas membawa kabur mobil beserta tembakau milik korban.
"Awalnya hanya niat mencuri tembakau milik korban saja, tetapi karena kunci mobil korban sedang tertancap di dalam mobil, tersangka kemudian membawa kabur mobil korban beserta isinya," jelasnya Kamis (8/8/2024).
Setelah berhasil melarikan diri, tersangka membawa mobil ke Trenggalek dan memarkirkan mobil di halaman masjid di Desa Semarum Kecamatan Durenan Trenggalek. Tersangka pun mengeluarkan semua tembakau yang ada di dalam mobil korban.
Diketahui, mobil tersebut berisi lima karung tembakau dengan berat 2 kwintal. Tembakau-tembakau tersebut dititipkan tersangka ke temannya.
Yang mana tersangka mengaku apabila tembakau ini akan dijual dan masih mencari pembeli sehingga membuat teman tersangka tidak curiga.
"Korban yang mengetahui jika mobilnya beserta 5 karung tembakau di dalamnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung dan segera dilakukan proses penyelidikan," ucapnya.
Mendapati hal tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Pakel melakukan upaya penyelidikan pada Rabu (31/7/2024).
Tak lama, petugas pun mendapati mobil yang dicuri tersangka berada di halaman masjid Desa Semarum Kecamatan Durenan Trenggalek.
Saat petugas tiba disana, diketahui jika kunci mobil tersebut beserta 2 kwintal tembakau di dalamnya sudah raib.
Setelah berbagai upaya penyelidikan, petugas berhasil mengungkap identitas tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya beserta barang bukti yang belum sempat dijual pada Selasa (6/8/2024).
"Tersangka kemudian kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tulungagung. Atas kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 102 juta," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra