Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pengedar Sabu Jaringan Rutan di Jawa Timur Dibekuk di Tulungagung, Per Bulan Bisa Jual 1 Kg

Matlaul Ngainul Aziz • Kamis, 19 September 2024 | 18:00 WIB

TANGKAPAN BESAR: FH, tersangka peredaran narkoba jenis sabu saat dihadirkan di rilis pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (18/9).
TANGKAPAN BESAR: FH, tersangka peredaran narkoba jenis sabu saat dihadirkan di rilis pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (18/9).

TULUNGAGUNG
- Pengedar narkoba jaringan salah satu rutan di Jawa Timur berhasil diringkus Satreskoba Polres Tulungagung di rumah kos masuk Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Tulungagung pada Selasa (17/9). Diketahui, tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu selama tujuh bulan terakhir dan bisa menjual 1 kilogram (kg) sabu dalam satu bulan.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan yakni FH, 30, warga Tulungagung. Kasus ini bermula saat petugas melakukan operasi ungkap kasus peredaran narkoba di Tulungagung mulai awal 2024.

Selama melakukan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis sabu pada Selasa (17/9). Diketahui, petugas mengamankan barang bukti berupa 5,5 ons sabu atau 558,94 gram dan pil ekstasi 463 butir.

"Sejak Januari 2024, kami melakukan operasi kasus peredaran narkoba di Tulungagung. Dan, pada Selasa kemarin, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti terbanyak," jelasnya Rabu (18/9).

Setelah mengamankan tersangka, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka telah beraksi selama kurang lebih tujuh bulan terakhir. Bahkan, dalam tujuh bulan itu, tersangka mampu menjual sabu rata-rata 1 kg setiap bulannya.

Mendapati hal itu, kasus ini tentunya menjadi ungkap kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba terbesar sepanjang sejarah yang berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung. Tersangka menjual sabu itu senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1,2 juta, kemudian meraup keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali transaksi.

"Untuk sekelas wilayah kabupaten, kasus ini merupakan kasus terbesar, yang bahkan kasus narkoba paling besar yang pernah diungkap Polres Tulungagung," ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil mendapatkan keterangan lain dari tersangka. Dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, tersangka memiliki jaringan dari rutan di Jawa Timur. Saat masih di rutan, tersangka sempat ditawari pekerjaan ini kemudian dikendalikan narapidana yang ada di rutan tersebut.

Diketahui, tersangka tidak perlu mengeluarkan modal untuk melakukan penjualan sabu. Tersangka hanya mengambil paket yang telah diatur narapidana tersebut.

Baru kemudian tersangka mengambil dan menjual barang haram itu. Bahkan, narapidana tersebut juga telah mengatur peredaran narkoba yang dilakukan tersangka dengan menentukan calon pembelinya.

"Tersangka ini bukan narapidana. Saat di balik jeruji itu, dia ditawari pekerjaan ini dan setuju. Untuk proses pengedarannya, dia dikendalikan narapidana di salah rutan di Jawa Timur. Wilayah sebarannya sementara ini masih Tulungagung dan Trenggalek," pungkasnya. ***

Editor : Dharaka R. Perdana
#sabu #tulungagung #sabu-sabu 1 kg #narkoba #sabu-sabu