Tulungagung - Kasus penggelapan dana di CV Denov Putra Brilian, perusahaan milik Bu Dendy, sampai di meja hijau pada Senin (25/11).
Rita Budianto, 35, karyawan CV Denov Putra Brilian yang menjadi terdakwa, hadir menjalani sidang dakwaan tersebut.
Diketahui, perempuan yang akrab disapa Rita ini didakwa pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Tak tanggung-tanggung, total dana yang digelapkan mencapai Rp 720 juta.
Pada sidang tersebut, setidaknya ada empat saksi diperiksa, salah satunya Teguh Pramudya, suami Bu Dendy sekaligus pemilik CV Denov Putra Brilian.
Menurut dia, Rita telah bekerja sebagai karyawan di perusahaan miliknya sejak 2015. Tepat satu tahun setelah perusahaan yang dikenal sebagai waralaba (Nyoklat Klasik) miliknya berdiri.
“Perusahaan kami berdiri pada 2014, lalu Rita masuk sebagai karyawan setahun berselang. Hubungan dengan karyawan sangat baik, sudah seperti saudara,” jelasnya, kemarin (25/11).
Semula tindak pidana yang Rita lakukan tidak terendus olehnya. Apalagi, terdakwa merupakan salah satu karyawan di perusahaan yang dipimpinnya.
Menurut dia, Rita memanfaatkan celah saat pergantian program dari komputer lama ke komputer baru.
“Beberapa calon mitra telah membayar uang muka ketika masih menggunakan program di komputer lama,” tambahnya.
Pak Dendy -sapaan akrabnya- melanjutkan, Rita mengikuti sejumlah arisan serta pinjaman online (pinjol) sehingga terpaksa melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
“Satu dua kali akhirnya menjadi keterusan. Dia ikut arisan dan pinjol itu,” ucapnya.
Diketahui, hasil uang penggelapan dinikmati terdakwa dan saudaranya.
Kendati demikian, jumlah kerugian dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa masih dalam perdebatan di persidangan.
Namun, menurut hasil audit internal dari perusahaan CV Denov Putra Brilian, kerugian mencapai Rp 720 juta.
“Terus terang saya tidak audit secara langsung, yang melakukan audit itu karyawan dengan kerugian sekitar Rp 720 juta,” paparnya.
Pada saat persidangan, Rita sempat menyanggah terkait jumlah kerugiaan yang dipaparkan.
Pasalnya, Rita mengaku hanya mengambil uang muka yang telah dibayarkan dari para klien mitra dan pelunasannya langsung ditransfer ke rekening perusahaan.
Diketahui, penggelapan ini telah terjadi sejak 2022 silam.
Tindak pidana penggelapan ini baru terungkap pada Februari 2024. Berdasarkan kronologi, Pak Dendy sempat mendapat direct message (DM) dari salah satu klien mitranya.
Pesan tersebut berisi keterangan jika nomor rekening pembayaran DP bukan atas nama perusahaan.
“Dari DM itu, kami lakukan penelusuran hingga akhirnya Rita mengaku,” pungkasnya.(ziz/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri