Tulungagung - Jelita Pamungkas Sari, 28, selebgram yang tersandung kasus promosi judi online, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Vonis yang diberikan terhadap selebgram tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, terdakwa warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana promosi judi online di akun media sosial miliknya.
Selebgram dengan jumlah pengikut ratusan ribu orang tersebut dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman pidana selama 3 bulan penjara.
“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya kemarin (4/12).
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Saat itu, JPU menuntut terdakwa dengan 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, barang bukti dalam kasus ini meliputi satu buah gawai merek iPhone 14 Pro dan buku rekening yang dirampas untuk negara.
Lalu, barang bukti berupa flashdisk dan dokumen lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan.
“Barang bukti berupa HP iPhone 14 Pro dan buku rekening dirampas untuk negara. Begitu pun flashdisk dan dokumen lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Lanjut dia, Kamis (5/12) merupakan hari terakhir dalam penentuan sikap.
Apabila terdakwa mengajukan bading, maka JPU mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Jelita kedapatan mempromosikan saluran elektronik berbau perjudian di akun medsos miliknya.
Diketahui, saluran elektronik berupa website judi online itu meliputi SlotVIP, Indobet, dan Eslot.
“Dari endorsment itu, terdakwa menerima keuntungan sekitar Rp 25 juta,” pungkasnya.(ziz/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri