TULUNGAGUNG - Kasus penggelapan dan manipulasi nota yang merugikan PT Bintang Sayap Utama hingga hampir Rp4 miliar kini memasuki tahap penting setelah Polres Tulungagung menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan dan penyidikan mendalam, kasus ini terungkap dengan total kerugian mencapai Rp3.996.908.000.
Audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Bintang Sayap Utama pada Area Sales Officer (ASO) Tulungagung, antara 7 hingga 12 September 2024, menemukan berbagai kejanggalan.
Dari 23 nota transaksi yang diselidiki, 15 di antaranya ternyata fiktif, sementara 8 lainnya mencatatkan pengambilan barang dengan nilai yang dimanipulasi.
Salah satu contohnya adalah nota atas nama Toko El Mona, yang mencatatkan tagihan sebesar Rp97.430.000, padahal transaksi sebenarnya hanya senilai Rp10.620.000, menghasilkan selisih Rp86.810.000.
Selain manipulasi nota, audit juga mengungkap kekurangan stok barang sebesar 84.000 pack Andalan Filter 12, dengan nilai mencapai Rp1.255.800.000. Temuan ini menambah kerugian besar yang dialami oleh perusahaan.
Setelah laporan resmi diterima pada 10 Oktober 2024, Polres Tulungagung segera memeriksa 15 saksi, termasuk pelapor, pihak toko, serta terlapor Achmad Fauzi.
Gelar perkara yang dilakukan pada 23 November 2024 menghasilkan keputusan menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka. Penahanan kemudian dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum.
IPTU Mediantoro, S.H., bersama AIPDA Sandy Sukmawan, S.H., memimpin penyidikan dengan mengadakan konfrontasi antara pelapor dan pihak terkait untuk memperkuat bukti. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengungkap detail kasus dan memastikan transparansi dalam penanganannya.
PT Bintang Sayap Utama menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Tulungagung.
“Kami sangat berterima kasih atas respons cepat Polres Tulungagung. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan, dan kerugian yang kami alami dapat diminimalkan,” ujar Wisnu Murti Wibowo, Legal Manager PT Bintang Sayap Utama.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam dunia kerja, sekaligus membuktikan komitmen Polres Tulungagung dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Dengan kolaborasi antara perusahaan dan kepolisian, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga selesai.
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra