Trenggalek- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya memvonis terdakwa RG empat tahun penjara. Ini terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 3 Trenggalek. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika tidak membayarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda menyampaikan, sidang vonis tersebut berlangsung Jumat (6/12). Selain vonis dan denda, terdakwa juga wajib mengganti kerugian negara sekitar Rp 257 juta. Jika gagal membayar dalam batas waktu yang ditentukan, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama sepuluh bulan penjara.
“Hakim menyatakan RG (terdakwa, Red) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya, kemarin (9/12).
Rio mengatakan, terdakwa bersama kuasa hukumnya menerima putusan itu tanpa rencana mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “JPU diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya.
Pria ramah itu melanjutkan, vonis yang dijatuhkan hakim saat sudang tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Awalnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun penjara. “Ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta penggantian kerugian negara sebesar Rp 514 juta," imbuhnya.
Seperti diberitakan, kasus korupsi ini bermula dari penyalahgunaan dana BOS 2017-2019 dengan total anggaran Rp 2,5 miliar. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 514 juta. "RG yang saat itu menjabat sebagai bendahara diduga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, termasuk kuitansi, nota, dan stempel palsu," papar Rio.
STU yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah diduga juga terlibat sebagai tersangka utama. Namun, kasusnya dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga fokus penyidikan beralih pada RG sebagai pihak yang turut serta. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa