Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dua Pencuri Angkringan di Tulungagung Diamankan, Satu Pelaku Hanya Wajib Lapor

Matlaul Ngainul Aziz • Selasa, 10 Desember 2024 | 19:26 WIB
Ilustrasi pencuri. (Freepik)
Ilustrasi pencuri. (Freepik)

Tulungagung - Kasus pencurian di sebuah rombong angkringan di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, berhasil diungkap Polsek Ngunut.

Ada dua pelaku yang diamankan, bahkan salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, dua pelaku tersebut yakni inisial DRS, 20, warga Desa/ Kecamatan Ngunut dan MRAP, 16, warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Kasus pencurian rombong angkringan terjadi pada Sabtu (16/11).

Berdasarkan kronologi, korban yakni pemilik angkringan mulai menutup warung angkringan dengan memasukkan barang-barang warung ke dalam gerobak sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban pun mendorong gerobak miliknya ke arah cucian mobil yang tak jauh dari tempatnya berjualan.

Diketahui, korban sering menitipkan gerobaknya angkringannya pada parkiran cuci mobil tersebut. Sebab jaraknya yang dekat dengan tempat korban berjualan.

Setelah gerobak terparkir, korban segera pulang ke rumahnya untuk beristirahat agar bisa kembali berjualan lagi pada sore harinya.

“Korban ini warga Lingkungan 5, Desa/Kecamatan Ngunut, dia sehari-hari bekerja membuka lapak warung angkringan. Setiap selesai berjualan, gerobak angkringan itu dititipkan pada tempat parkir cucian mobil,” ucapnya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang hendak membuka warungnya justru dikejutkan lantaran kunci gerobak miliknya dalam kondisi rusak.

Terdapat bekas congkelan pada lubang kunci sehingga sejumlah barang berharga pun raib.

Diketahu,i barang-barang yang hilang itu yakni uang tunai senilai Rp 2,5 juta, gas LPG 3 kilogram, dan speaker aktif.

Dikarenakan barangnya raib, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngunut agar pelaku pencurian tersebut segera terungkap.

“Setelah petugas kami menerima laporan, kemudian petugas melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” paparnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian.

Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti berupa satu buah gembok, satu buah gas LPG 3 kilogram dan satu buah obeng untuk mencongkel.

Dua pelaku yang berhasil diamankan, diketahui jika salah satu pelaku masih di bawah umur sehingga petugas tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kendati demikian, kasus hukum yang menjerat kedua pelaku tetap berjalan sampai nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku DRS saat ini sudah diamakan di Polsek Ngunut untuk pendalaman, sedangkan pelaku MRAP tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, tetapi kasus hukumnya terus berjalan,” pungkasnya.(ziz/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#angkringan #pencurian #desa kalangan #Polsek Ngunut #Kecamatan Ngunut #tersangka di bawah umur