Trenggalek- Kasus penyalahgunaan narkoba di Bumi Menak Sopal tak bisa dianggap remeh. Buktinya, sepanjang 2024, Polres Trenggalek mencatat sebanyak 56 kasus dengan 62 tersangka. Mayoritas tersangka yakni sebanyak 35 orang, berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara sisanya terdiri atas buruh, petani, pelajar, dan pekerja lain.
Dari data kepolisian, jumlah kasus narkoba 2024 ini meningkat sekitar 14 persen dibandingkan 2023. Pada 2023 tercatat ada 49 kasus dengan 55 tersangka.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menyampaikan, para tersangka merupakan pengedar dan pengguna. "Sedangkan sisanya merupakan pengedar, sementara sisanya adalah pengguna," ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun, Senin (30/12).
Berdasarkan data polisi, para tersangka terdiri atas beberapa rentan usia. Paling banyak berusia antara 25 hingga 64 tahun. Kategori usia lainnya, yakni 20-24 tahun, dan 15-19 tahun. Lonjakan kasus ini juga menjadi alarm bagi penegakan hukum, mengingat tingginya keterlibatan kelompok usia produktif yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, metode peredaran narkoba yang semakin variatif juga menjadi perhatian serius. Polres Trenggalek terus memperkuat koordinasi dengan masyarakat untuk mendeteksi dan menindak jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, angka kriminalitas umum di Trenggalek secara keseluruhan justru menunjukkan penurunan. Dari 118 kasus pada 2023, jumlah kasus yang ditangani pada 2024 turun menjadi 106 kasus. Namun, kasus pencabulan tetap menjadi yang tertinggi dengan 14 perkara. Setelah itu diikuti kasus penipuan sebanyak 12 perkara.
Herlinarto melanjutkan, pihaknya terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan peredaran narkoba. "Kami tidak akan berhenti hingga rantai peredaran ini benar-benar terputus. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitarnya," tegasnya. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa