Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ngecus Elpiji 12 Kilogram di Tulungagung, Warga Blitar Ngandang

Matlaul Ngainul Aziz • Kamis, 2 Januari 2025 | 22:35 WIB
Ilustrasi elpiji.(Freepik)
Ilustrasi elpiji.(Freepik)

Tulungagung - Pindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, pria inisial AT, 51, warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, diringkus polisi.

Diketahui, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu setiap penjualan gas pindahan tersebut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, pelaku merupakan distributor resmi yang selama 6 bulan terakhir melakukan aktivitas ngecus atau memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Pelaku menjalani aksi culasnya di rumahnya di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.

Diketahui, kediaman pelaku sekaligus lokasi distribusi gas elpiji di desanya.

“Kita amankan satu tersangka sebagai penanggung jawab kegiatan ini. Untuk TKP di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru,” jelasnya kemarin (30/12).

Pada saat menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan alat bantu yang dibuatnya sendiri.

Alat bantu tersebut dibuatnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari tayangan YouTube.

Dengan alat bantu tersebut, tersangka memindahkan isi empat tabung subsidi 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram secara aman.

Kemudian, untuk memudahkan aksinya dalam memindahkan isi tabung gas, tersangka menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung 12 kilogram.

Ketika tabung elpiji 12 kilogram sudah dingin, maka isi tabung elpiji 3 kilogram dapat mengalir ke dalam tabung dengan suhu yang lebih dingin.

“Pelaku ini dapat ilmunya dari YouTube, untuk 1 tabung gas 12 kilogram perlu waktu 1 jam. Kemudian, kulkas yang diamankan dari tersangka ini digunakan membuat es batu, untuk menyublimkan gas agar bisa pindah dari elpiji 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram,” ucapnya.

Sebagai seorang distributor resmi, tersangka mendapatkan jatah 180 tabung elpiji 3 kilogram per minggu.

Adapun hanya 60 tabung yang disalurkan kepada masyarakat.

Lalu, 120 tabung lainnya dipindahkan ke tabung elpiji 12 kilogram.

Setelah isi gas subsidi dipindahkan, tersangka menjual tabung elpiji 12 kilogram kepada masyarakat seharga Rp 160 ribu lebih murah dibanding harga asli yakni Rp 190 ribu.

“Info dari pembeli, gasnya ini memang murah tapi gampang habis, mungkin pengisiannya tidak penuh 12 kilogram. Jadi, tersangka meraup untung Rp 100 ribu per tabungnya,” ungkapnya.

Mendapati hal tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan ketika ada aktivitas mencurigakan berhubungan dengan tabung elpiji di sekitarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, pengungkapan kasus pemindahan gas elpiji subsidi ini telah dilakukan pada November 2024.

Saat pihaknya melakukan pendalaman atas kelangkaan gas elpiji yang terjadi di pasaran.

Hasilnya, pihaknya mendapatkan informasi yang mencurigakan oleh salah satu distributor di wilayah Tulungagung.

Tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan aktivitas di rumah lokasi distribusi elpiji.

“Kami buntuti, kemudian kita tangkap saat sedang ngecus atau memindahkan isi ke tabung 12 kilogram,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 145 buah tabung elpiji 3 kilogram, 35 buah tabung elpiji 12 kilogram, 25 alat suntik, timbangan, dan 19 pack segel, serta 2 kulkas dan uang tunai Rp 8 juta.

“Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat UU nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU sebagai perubahan atas pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (ziz/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#distributor #warga blitar #tabung gas #elpiji 12 kg #elpiji 3 kg