KOTA, Radar Tulungagung – Peredaran minuman keras (miras) di Tulungagung mulai meresahkan. Pasalnya, kini transaksi miras bisa didapatkan dengan sistem pesan antar melalui WhatsApp.
Peredaran miras daring ini menjadi atensi Polres Tulungagung dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Tulungagung.
Apalagi, kemudahan akses miras ini memberikan dampak buruk, terutama bagi konsumen di bawah umur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, dengan perkembangan teknologi memang dapat mengubah pola tindak kejahatan. Sama halnya seperti peredaran miras secara daring melalui pesan yang tidak dapat dibendung.
Tak hanya peredaran miras, praktik prostitusi pun kini juga telah merambah ke sistem modern. Pelaku prostitusi menjajakan jasanya melalui sebuah aplikasi yang dapat dengan mudah diakses.
“Perkembangan teknologi ini memang dapat mengubah pola tindak kejahatan, seperti peredaran miras secara daring. Ini sama halnya juga dengan praktik prostitusi daring,” jelasnya kemarin (10/1).
Merespons fenomena tersebut, pedagang miras secara daring tentunya akan ditindak tegas apabila melanggar norma hukum. Diketahui, selama periode 2024, setidaknya ada 400 lebih kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait miras di Tulungagung.
Dari ratusan kasus tipiring ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti miras sebanyak 1.600 lebih botol. Pihaknya akan terus meningkatkan penjaringan peredaran miras.
“Di 2025 ini terus meningkat, artinya sepanjang itu melanggar pelanggaran akan kita tindak,” ucapnya.
Disinggung ihwal pengawasan dari konsumen miras daring di bawah umur, dia mengaku perlu kepedulian dari seluruh pihak. Peran orang tua dalam mengawasi anaknya cukup penting.
Pihaknya mengimbau ke orang tua untuk menerapkan jam malam bagi anak remajanya. Penerapan jam malam terhadap anak dirasa cukup efektif guna pengawasan agar tidak mengarah ke hal-hal negatif.
“Kalau anaknya pukul 22.00 WIB belum pulang, ya jangan dibiarkan. Jadi, kita dorong semua pihak untuk peduli akan hal ini,” pungkasnya.(ziz/c1/rka)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz