KOTA, Radar Tulungagung - Kasus dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, kini telah masuk tahap dua pada Rabu (15/1).
Pada tahapan ini jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan tersangka Kepala Desa Tambakrejo, Suratman, beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di desanya.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, JPU Kejari Tulungagung telah melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, pada Rabu (15/1).
Berdasarkan penyelidikan, total kerugian negara atas dugaan tipikor di Desa Tambakrejo ini mencapai Rp 721 juta lebih.
Pada tahap dua kali ini, Suratman telah menyerahkan uang titipan senilai Rp 50 juta.
Diketahui, uang titipan yang telah diserahkan oleh Suratman ini akan digunakan untuk mengganti kerugian negara atas dugaan tipikor yang diperbuatnya tersebut.
“Hari ini juga tersangka telah menyerahkan uang titipan Rp 50 juta untuk mengganti kerugian negara,” ucapnya.
Kemudian, pelimpahan perkara kasus dugaan tipikor ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya ini masih menunggu satu tersangka lainnya.
Menurutnya, hal ini agar pelimpahan kasus tersebut dapat dilakukan secara bersamaan sehingga mempermudah proses penuntutan ke depannya.
Kini, tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung terhitung mulai Rabu (15/1) hingga 20 hari mendatang.
Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: PRINT-42/M.5.29/Ft.1/01/2025.
“Kini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung hingga 20 hari ke depan,” pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz