CAMPURDARAT, Radar Tulungagung - Pemuda inisial A alias Cathem dan S alias Gendon warga Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung Tulungagung diringkus petugas Polsek Campurdarat. Diketahui kedua pemuda ini melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kini keduanya tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polsek Campurdarat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan, kasus curanmor dari kedua pelaku ini terjadi pada Jumat (3/1) di Desa Wates Kecamatan Campurdarat. Dimana sepeda motor yang disasar pelaku yakni milik Supriyadi, 35.
Diketahui sepeda motor milik Supriyadi ini dipinjam oleh tetangganya yakni Juli untuk dipakai ke rumah temannya. Pada saat itu, Juli dengan mengendarai sepeda motor Supriyadi berkunjung ke rumah saksi Jasmani yang masih satu desa.
Ketika tiba di rumah Jasmani, saksi Juli memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dengan kondisi kunci motor masih tertancap. “Sepeda motor jenis supra fit nopol AG 2236 S itu milik Supriyadi. Saat pencurian, sepeda motor itu dipinjam oleh saksi Juli untuk dipakai berkunjung ker rumah Jasmani,” jelasnya kemarin (15/1).
Kedatangan saksi Juli ke rumah Jasmani ini guna memberitahukan apabila anak Juli akan menikah dan meminta saksi Jasmani datang saat acara pernikahan tersebut. Setelah berbincang selama kurang lebih 1 jam, saksi Juli ingin beranjak pulan lantaran jam sudah berada pada pukul 20.00 WIB.
Ketika saksi Juli menuju halam rumah tempat dia memarkir sepeda motor, diketahui sepeda motor yang dipinjamnya tersebut telah raib. Mendapati hal itu, saksi Juli berusaha mencari sepeda motor milik Supriyadi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Namun pencarian Juli tak berbuah hasil.
“Sepeda motor itu diparkir di halaman rumah saksi Jasmani, tetapi saat mau diambil rupanya sepeda motor itu sudah raib dari tempatnya,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, saksi Juli melaporkan kejadian tersebut ke pemilik sepeda motor yakni Supriyadi. Selanjutnya keduanya melaporkan kejadin ini ke Polsek Campurdarat dan petugas pun segera melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap kasus curanmor ini.
Setelah penyelidikan dengan dibantu oleh Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, petugas berhasil endus keberadaan salah satu pelaku yakni S alias Gendon. Setelah satu pelaku berhasil diamankan itu kemudian memberitahukan kepada petugas apabila aksinya tidak dilakukan sendirian.
“Dari keterangan pelaku pertama yang diamankan, kemudian dikembangkan masih terdapat satu pelaku lagi yang ternyata tinggal satu desa dengan pelaku S alias Gendon,” paparnya.
Petugas pun memburu pelaku lainnya yakni A alias Cathem, yang mana pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam rumah temannya. Kedua pelaku berhasil diamankan petugas beserta barang bukti berupa sepeda motor supra fit nopol AG 2236 S.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sepeda motor honda beat nopol AG 2746 RCM yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksi curanmor tersebut. “Atas aksinya, kedua pelaku terancam dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun. Kini keduanya tengah ditahan di rutan Polsek Campurdarat,” pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz