Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tilap Duit Perusahaan, Karyawan Bu Dendy Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

Matlaul Ngainul Aziz • Kamis, 23 Januari 2025 | 23:40 WIB
Proses persidangan kasus penggelapan uang di CV Denov Putra Brillian, di PN Tulungagung.
Proses persidangan kasus penggelapan uang di CV Denov Putra Brillian, di PN Tulungagung.

Tulungagung – Kasus penggelapan dana dalam jabatan pada CV Denov Putra Brilian, perusahaan milik selebgram Tulungagung, Bu Dendy, telah diketok pada Selasa (14/1) kemarin.

Rita, terdakwa dari kasus tersebut, telah diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pembacaan putusan kasus penggelapan dana dalam jabatan dengan terdakwa Rita ini telah dibacakan pada Selasa (14/1) kemarin.

Dalam putusan tersebut, terdakwa dituntut sesuai tuntutan primer Pasal 374 KUHP.

Diketahui, terdakwa Rita diputus bersalah atas perbuatannya pada kasus penggelapan dana dalam jabatan di CV Denov Putra Brilian.

Pada putusan tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi masa tahanan.

“Putusannya sudah dibacakan. Putus pasal sesuai tuntutan primair Pasal 374 KUHP dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dikurangi masa penahanan,” jelasnya kemarin (22/1).

Kini, kasus yang menimpa perusahaan waralaba selebgram asal Tulungagung, Bu Dendy, telah inkracht pada Rabu (22/1).

Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut.

“Iya, hari ini sudah inkracht, dan JPU maupun terdakwa menerima hasil putusan,” ucapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Rita ini didakwa Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Tak tanggung-tanggung, total dana yang digelapkan mencapai Rp 720 juta.

Pada sidang sebelumnya, setidaknya ada empat saksi yang diperiksa.

Salah satunya Teguh Pramudya, suami dari Bu Dendy sekaligus pemilik CV Denov Putra Brilian.

Diketahui, terdakwa Rita telah bekerja sebagai karyawan di perusahaan miliknya sejak 2015.

Tepat satu tahun setelah perusahaan yang dikenal sebagai waralaba (Nyoklat Klasik) miliknya berdiri.

“Perusahaan kami itu berdiri pada 2014, lalu Rita masuk sebagai karyawan setahun berselang. Hubungan dengan karyawan sangat baik, sudah seperti saudara,” jelasnya.

Semula tindak pidana yang Rita lakukan tidak terendus olehnya.

Sebab, Rita merupakan salah satu karyawan yang dipercaya di perusahaan yang dia pimpin.

Namun, Rita memanfaatkan celah saat pergantian program dari komputer lama ke komputer baru.

Diketahui, ada beberapa calon mitra yang telah membayar uang muka ketika masih menggunakan program di komputer lama.

Uang itu dipergunakan untuk membayar utang ke pinjol.

“Satu dua kali akhirnya menjadi keterusan. Dia ikut arisan dan pinjaman online itu,” ucapnya.

Dia mengaku, hasil uang penggelapan dinikmati terdakwa bersama saudaranya.

Kendati demikian, jumlah kerugian dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa masih dalam perdebatan di persidangan. 

Namun, menurut hasil audit internal dari perusahaan CV Denov Putra Brilian, kerugian mencapai Rp 720 juta.

“Terus terang saya tidak audit secara langsung, yang melakukan audit itu karyawan. Jumlah kerugiannya sekitar Rp 720 juta,” paparnya.

Pada saat persidangan, Rita sempat menyanggah terkait jumlah kerugiaan yang dipaparkan.

Pasalnya, Rita mengaku hanya mengambil uang muka yang telah dibayarkan dari para klien mitra dan pelunasannya langsung ditransfer ke rekening perusahaan. (ziz/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#bu dendy #pinjol #selebgram #inkracht #penggelapan dana