Trenggalek- Satreskrim Polres Trenggalek menangkap MFB, warga Kelurahan Karangwaru, Tulungagung, pada Kamis (16/1). Pria tersebut diduga mencuri Honda Supra milik F, warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan.
Saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Trenggalek, Jumat (24/1), pelaku MFB hanya bisa tertunduk. Memakai baju oranye bertuliskan Tahanan, dia dikawal polisi menuju tempat rilis.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban atas kehilangan kendaraan bermotor," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, dalam konferensi pers.
Eko mengatakan, pencurian itu terjadi pada 4 Desember 2024 lalu. Saat itu, pelaku dalam perjalanan menuju Trenggalek untuk mengunjungi rekannya. Namun, di tengah perjalanan, kendaraan pelaku kehabisan bensin.
"Pelaku menemukan motor korban yang kuncinya masih menancap dalam kondisi situasi sepi, sehingga pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi," ungkapnya.
Setelah membawa kabur motor korban, pelaku meninggalkan motornya yang kehabisan bensin tidak jauh dari lokasi pencurian. Keesokan harinya, pelaku kembali mengambil motornya tanpa diketahui oleh korban. Sebab, lokasi kendaraan pelaku cukup jauh dari tempat kejadian.
"Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, pelaku membawa kendaraan itu pulang ke rumahnya di Karangwaru, Tulungagung," tambahnya.
Korban yang tinggal di Dusun Pucangan, Desa Panggungsari, mengetahui sepeda motornya hilang pada pukul 05.00. Terkejut karena motornya lenyap, korban melapor ke Polsek Durenan.
Melalui hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di dekat terminal bus Tulungagung. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan.
"Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Durenan untuk pemeriksaan awal, sebelum dipindahkan ke Polres Trenggalek," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa