Radar Tulungagung - Ditinggal ke sawah, sepeda motor milik Siti Robiyah warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang hilang dicuri pada Selasa (4/2). Pelaku pencurian berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni pria berinisia AM, 45, warga Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Berdasarkan kronologi, semula korban Siti Robiyah beranjak dari rumahnya menuju ke sawang yang berada di Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo Tulungagung pada Selasa (4/2/2025) pukul 06.30 WIB.
Baca Juga: Sepasang Pasutri Curi Kotak Amal di Desa Talunkulon Bandung Tulungagung
Setibanya di lokasi, lantas korban memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Jupiter Z di tepi jalan.
“Sepeda motor korban diparkir di tepi jalan masuk Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo. Iya ditinggal bekerja di sawah,” jelasnya kemarin (6/2).
Setelah selesai melakukan pekerjaannya di sawah, korban pun beranjak untuk kembali pulang ke rumah. Korban pun segera menuju ke lokasi dimana dia memarkinkan kendaraannya.
Baca Juga: Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Petugas, Diduga Jadi Penyebab Konflik Perguruan Silat
Namun korban justru dikagetkan lantaran sepeda motor miliknya tidak ada di lokasi. Diketahui kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mendapati kendaraan sepeda motornya sudah hilang, korban melapor ke Polsek Karangrejo,” ucapnya.
Setelah menerima laporan kejadian pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangrejo beserta Tim Macan Agung kompak melakukan penyelidikan atas kasus pencurian ini.
Baca Juga: Mengamuk Bawa Sajam, ODGJ Bacok Ibunya di Desa Serut Boyolangu Tulungagung
Tak berselang lama, pelaku beserta kendaraan hasil curian berhasil diaman petugas pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pengamanan pelaku curanmor ini dilakukan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru,” ungkapnya.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan, yang mana tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah diganti oleh pelaku agar tidak dikenali.
Baca Juga: Praktek Judi Togel di Kecamatan Pakel Tulungagung Berhasil Terungkap
Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Dimana proses penyidikan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan oleh petugas.
"Untuk kasus di wilayah hukum Polsek Karangrejo, pelaku jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana", pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz