KOTA, Radar Tulungagung - Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Tulungagung akan memprioritaskan beberapa wilayah di Tulungagung.
Berikut wilayah prioritas pada operasi menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, Polres Tulungagung telah menggelar apel gelar pasukan dengan tajuk Operasi Keselamatan Semeru 2025 pada Senin (10/2).
Dimana Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Diketahui pada apel gelar pasukan tersebut, pihaknya meninjau kesiapan personel dan peralatan guna menunjang Operasi Semeru 2025.
"Operasi ini kami lakukan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas dengan lebih mengutamakan keselamatan mereka dalam berlalu lintas," jelasnya kemarin (10/2/2025).
Perlu diketahui, pada Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini, petugas kepolisian akan menyisir seluruh wilayah di Tulungagung.
Namun pihaknya akan lebih memprioritaskan tempat-tempat yang menjadi titik black spot.
Titik black spot ini meliputi wilayah Kecamatan Ngantru, Rejotangan, dan Gondang.
Dimana ketiga wilayah tersebut merupakan wilayah yang kerap terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2024 lalu.
Kemudian untuk penindakan pelanggar lalu lintas, pelanggar dengan jenis pelanggaran yang ringan akan diberikan sanksi berupa teguran dan peringatan.
Tetapi untuk pelanggar dengan jenis pelanggaran berat, pihaknya akan memberikan sanksi berupa tilang.
"Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini kami gelar selama dua pekan, terhitung mulai Senin (10/2/2025) sampai dengan Minggu (23/2/2025) mendatang," ucapnya.
Lalu untuk jenis pelanggaran, setidaknya ada 10 prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi perhatian petugas kepolisian dalam menjalankan Operasi Keselamatan Semeru 2025 tersebut.
Yang mana untuk kendaraan roda dua, jenis pelanggaran meliputi, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm.
Kemudian untuk pengendara roda empat atau lebih, pelanggarannya yakni tidak menggunakan safety belt, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dan bermain ponsel saat berkendara.
Tak hanya itu, pelanggaran lalu lintas pada Operasi Keselamatan Semeru 2025 juga menindak pelanggaran meliputi berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan menerobos lampu merah.
"10 pelanggaran lalu lintas itu menjadi prioritas kami dalam penindakan selama berlangsungnya Operasi Keselamatan Semeru 2025," pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz